limbah medis
Petugas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Buleleng saat mengangkut limbah medis yang dibuang sembarangan. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG – Setelah diangkut petugas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Buleleng, pada Minggu (12/11/2023). Kini polisi masih menyelidiki oknum tidak bertanggung jawab yang nekat membuang limbah medis sebanyak 24 kilogram lebih di sebelah barat Monumen Tugu Tiga, Kelurahan/Kecamatan Sukasada, Buleleng.

Saat dikonfirmasi, Selasa (14/11/2023), Kepala DLH Kabupaten Buleleng, Gede Melandrat mengatakan, temuan lomba medis yang dibuang sembarangan ini sudah diangkut. Saat ini limbah medis ini sudah disegel dan ditempatkan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.

Dimana ditemukan sebanyak lima jenis limbah medis diantaranya, jarum suntik seberat 1,071 kilogram, kemasan obat campur spluit dalam botol plastik seberat 0,708 kilogram, kemasan botol obat seberat 23,095 kilogram, masker handglove seberat 0,0044 kilogram, dan obat kadaluwarsa seberat 0,0017 kilogram.

Lebih lanjut, Melandrat menyatakan bahwa pihaknya sudah memberikan edukasi serta pemasangan tanda peringatan atau larangan untuk tidak membuah sampah sembarangan hanya saja tidak tertera jenis sampah seperti limbah medis ini, sebab menurutnya larangan itu sudah menjadi satu.

Baca Juga :  Perempuan Asal Sidoarjo Ketagihan Main Slot Hingga Curi Motor Untuk Modal

“Saya pikir kalau sampah medis atau khusus bukan pada tatanan masyarakat biasa. Kalau dilarang membuang sampah itu (limbah B3) salah satu dari itu (larangan membuang sampah sembarangan),” ucap Melandrat.

Disisi lain, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Buleleng, dr. Sucipto menyebut, sebelum melakukan proses pengajuan izin baik itu praktek, izin klinik, maupun rumah sakit pihaknya selalu memastikan adanya MoU terkait dengan pengelolaan limbah B3 ini, sehingga menurutnya terkait temuan limbah medis ini bukan kewenangannya.

“Karena itu sudah masuk melanggar, jadi undang-undang dan kewenangan ada di pihak berwajib seperti kepolisian,” ujar dr. Sucipto.

Sementara itu, untuk saat ini temuan limbah medis yang dibuang sembarangan itu sudah dilaporkan ke pihak berwajib melalui DLH Kabupaten Buleleng. Lebih lanjut, dr. Sucipto menegaskan temuan limbah medis yang dibuang sembarangan itu bukan berasal dari puskesmas ataupun rumah sakit yang berada di bawah naungan Dinkes.

“Mereka (Puskesmas, klinik, dan rumah sakit di bawah naungan Dinkes) sudah ber-MoU tidak mungkin melakukan itu karena MoU dengan pihak ketiga, dia sudah terjadwal dan misal kalau jadwalnya 3 hari mengumpulkan ditempat yang sudah disiapkan,” pungkasnya.(dar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News