Maling Motor
Tersangka Kadek Umbara Yasa pecatan polisi yang menjadi otak pencurian sembilan sepeda motor di sejumlah TKP di Kabupaten Buleleng. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG – Kadek Umbara Yasa (39) berasal dari Kelurahan Banjar Jawa, Singaraja sebelumnya telah dipecat sebagai anggota Polri yang bertugas di Polres Buleleng. Namun bukannya berubah tersangka malah berubah profesi menjadi pencuri sepeda motor di sejumlah TKP dengan barang bukti sembilan sepeda motor bersama dua orang lainnya yakni Rahmat Sabirin (32) asal Malang yang telah lebih dulu ditahan di Polsek Kintamani, Bangli dan Wahyu Eka Cahya yang sudah berstatus DPO.

Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi saat dikonfirmasi Senin (8/4/2024) mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap dua tersangka didapat informasi bahwa ketiganya telah beroperasi sejak akhir  Desember 2023 sampai dengan Maret 2024 dengan menyasar sejumlah TKP dengan rata-rata sepeda motor yang dicuri kuncinya masih nyantol.

Baca Juga :  Satpol PP Buleleng Lakukan Pemeriksaan Duktang di Pelabuhan Celukan Bawang

“Peran ketiganya berganti-ganti tapi yang dominan Kadek Umbara Yasa berperan sebagai penjual, Sabirin bertugas memetik barang curian, dan Eka Cahya bertugas mengantar. Sampai saat ini sudah ada sembilan barang bukti sepeda motor yang berhasil kami amankan,” ungkapnya.

Adapun barang bukti berhasil diamankan satu sepeda motor Honda Beat tahun 2022 warna biru dengan nomor polisi DK 2030 UBI, satu sepeda motor Yamaha Nmax tahun 2019 warna hitam dengan nomor polisi DK 5463 UAE, satu sepeda motor Yamaha Nmax tahun 2019 warna hitam dengan nomor polisi DK 2779 FBM, satu Honda Scoopy tahun 2018 berwarna merah hitam dengan nomor polisi DK 2337 UAL, satu sepeda motor Yamaha Nmax tahun 2018 warna hitam dengan nomor polisi DK 5532 UAN, dan satu sepeda motor Yamaha Nmax tahun 2018 warna abu-abu dengan nomor polisi DK 3970 ABB, satu sepeda motor Yamaha Nmax tahun 2020 warna hitam dengan nomor polisi P 4276 DH, satu sepeda motor Yamaha Nmax tahun 2018 warna hitam dengan nomor polisi DK 3729 FBP, terakhir ada Yamaha Vixion tahun 2014 berwarna hitam dengan nomor polisi P 2851 SC.

Baca Juga :  Perayaan HUT Kota Singaraja, Disdukcapil Layani Ratusan Kepengurusan Adminduk

AKBP Widwan menambahkan jika dalam melakukan aksinya, ketiga pelaku secara bergantian berkeliling menggunakan sepeda motor dan ketika melihat kendaraan yang kuncinya masih nyantol. Salah satu dari mereka langsung melancarkan aksinya saat melihat kondisi aman. Setelah berhasil mendapat sepeda motor tersangka Kadek Umbara Yasa menjualnya ke beberapa orang yang dikenal dan hasil penjualannya dibagi tiga.

“Di sini Kadek mendapat paling banyak dengan jumlah bervariasi mulai dari Rp3 jutaan sampai Rp17 jutaan. Untuk saat ini masih ada tiga barang bukti sepeda motor Yamaha Nmax yang kami amankan karena belum ada laporan masuk,” imbuhnya.

Baca Juga :  Kemendagri Gelar Rakor Daring, Perkuat Komitmen Pengendalian Inflasi Daerah di Tahun 2024

Sementara itu terhadap kedua tersangka yakni Kadek Umbara Yasa, Rahmat Sabirin disangkakan dengan pasal 363 KUHP dan diancam hukuman penjara selama 9 tahun sedangkan satu tersangka lagi bernama Wahyu Eka Cahya masih dalam pengejaran.(dar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News