Rektor (non aktif) Universitas Udayana
Rektor (non aktif) Universitas Udayana, Professor I Nyoman Gde Antara usai menjalani persidangan agenda pembacaan dakawaan, di PN Tipikor Denpasar, Selasa (24/10/2023). Sumber Foto : aar/bpn

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Penasihat Hukum (PH) Rektor (non aktif) Universitas Udayana, Professor I Nyoman Gde Antara (Prof Antara), Hotman Paris Hutapea, selaku terdakwa kasus dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI), menepis semua tudingan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali kepada kliennya tersebut dalam agenda sidang pembacaan dakwaan, di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Denpasar, Selasa (24/10/2023).

“Kalau itu benar ada korupsi, seharusnya bisa dibuktian dari adanya aliran dana ke rekening pribadi (Prof Antara, red). Semua aliran dana itu masuknya ke rekening atas nama Unud, dimana tindak pidana korupsinya?,” tegas Hotman kepada Baliportalnews.com seusai sidang di PN Tipikor, Selasa (24/10/2023).

Baca Juga :  Jadi Wadah Partisipasi Anak Dalam Pembangunan, Sekda Alit Wiradana Buka Grand Final Gempita Anak Kota Denpasar Tahun 2024

Ditegaskan oleh Hotman, dengan adanya fakta yang menunjukan bahwa semua aliran dana SPI tersebut masuk ke rekening Unud, tentu hal tersebut menjadi keuntungan untuk lembaga yang dalam hal ini adalah Unud, bukan Prof Antara secara pribadi sebagai terdakwa dalam kasus ini.

“Dari dananya sudah jelas masuk ke rekening lembaga (Unud, red) disini kan ada pembengkakan berupa bunga, sudah pasti bisa bermanfaat untuk Unud,” sambungnya.

Hotman menambahkan, bahwa semua aliran dana yang dimaksud sebagai dana SPI tersebut, secara keseluruhan masuk ke rekening Unud, tidak ada sepeserpun masuk ke rekening Prof Antara secara pribadi.

“Tidak ada unsur korupsi yang dilakukan klien kami, coba dibuktikan aliran dananya. Semoga Jaksa Agung dan Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus) segera menarik surat dakwaan,” pungkas hotman.

Baca Juga :  Kunjungi PMI, Grup Astra Bali Jalin Silaturahmi dan Pengembangan Program

Sementara itu, saat ditemui di tempat dan hari yang sama, Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Bali, Agus Eko Purnomo juga sebagai JPU dalam kasus ini menyebut, bahwa dalam penyampaian dakwaan JPU tidak melakukan opini tetapi merujuk pada hasil audit.

“JPU sama sekali tidak beropini dalam kasus ini memang benar ada kerugiaan yang dialami oleh negara, kami (JPU, red) siap menerima keberatan dari terdakwa pada sidang selanjutnya,” pungkas Eko.(aar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News