DPRD Bali
Rapat Paripurna ke- 38 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan III Tahun Sidang 2023. Rektor Unud Apreasi Fakultas Pertanian Terdepan dalam Pengembangan SDM. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Semua fraksi di DPRD Provinsi Bali telah mengajukan usulan kepada Gubernur Wayan Koster agar meningkatkan bantuan keuangan untuk partai politik dalam Rencana Perubahan APBD Provinsi Bali tahun 2023.

“Peningkatan dana banpol (bantuan partai politik) akan digunakan terutama sebagai dukungan untuk kegiatan pendidikan politik yang sangat penting dalam membantu partai politik dalam mengedukasi dan mensosialisasikan kepada masyarakat,” kata anggota DPRD Bali, I Wayan Rawan Atmaja di Denpasar, Sabtu (2/9/2023).

Rawan Atmaja, yang juga Koordinator Pembahas Rancangan Perubahan APBD Provinsi Bali tahun 2023, menyampaikan hal ini dalam Rapat Paripurna ke-38 DPRD Bali dengan agenda Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi.

Dia menyatakan bahwa peningkatan bantuan kepada partai politik sangat penting, terutama karena tahun ini merupakan tahun politik dan tahun 2024 akan menjadi tahun pemilihan umum.

Fraksi-fraksi DPRD Provinsi Bali pada umumnya berpendapat bahwa kenaikan bantuan partai politik juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hak dan kewajiban masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Selain itu, hal ini juga untuk meningkatkan partisipasi politik dan inisiatif masyarakat, serta memperkuat kemandirian, kedewasaan, dan pembentukan karakter bangsa guna menjaga persatuan dan kesatuan.

Baca Juga :  Konsisten Sebarkan #Cari_Aman Melalui Kunjungan ke Sekolah Binaan

Usulan peningkatan besaran bantuan partai politik dari sebelumnya sebesar Rp7.500 per suara sah menjadi Rp10.000 per suara sah telah diajukan oleh fraksi-fraksi di DPRD Bali.

Sebelumnya, melalui APBD Bali Induk 2023, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Bali telah memberikan bantuan keuangan kepada partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD Bali dengan total lebih dari Rp16 miliar.

Bantuan yang diterima oleh masing-masing partai politik tersebut dihitung berdasarkan jumlah suara sah yang diperoleh pada Pemilu 2019, dikalikan dengan nilai per suara sebesar Rp7.500.

Baca Juga :  Gandeng Berbagai Elemen Masyarakat, Kelurahan Sumerta Gelar Pemantaun Jaga Kamtibmas Menjelang Idul Fitri

Partai PDI Perjuangan memperoleh suara terbanyak sebanyak 1.309.016 suara, diikuti oleh Partai Golkar (318.210 suara), Partai Demokrat (174.602 suara), Partai Gerindra (164.521 suara), Partai NasDem (126.714 suara), Partai Hanura (58.602 suara), dan PSI (44.049 suara).

Berdasarkan perolehan suara tersebut, PDI Perjuangan menerima bantuan keuangan terbesar sebesar Rp9,81 miliar, disusul oleh Partai Golkar dengan Rp2,38 miliar dan Partai Demokrat dengan Rp1,30 miliar.

Kemudian, Partai Gerindra mendapatkan Rp1,23 miliar, Partai NasDem Rp950,35 juta, Partai Hanura Rp439,51 juta, dan PSI Rp330,36 juta.

Dalam pandangan umum mereka, Fraksi Partai Golkar mendukung usulan peningkatan bantuan partai politik dan mengusulkan adanya petunjuk teknis yang jelas terkait pengelolaan dan pertanggungjawaban penggunaan dana tersebut oleh partai politik.

Mereka juga mendorong agar laporan keuangan partai politik dapat diakses dengan mudah oleh publik dan mekanisme audit keuangan partai diperkuat untuk memastikan transparansi.

Baca Juga :  APBD Induk Tahun 2024, Pemkot Denpasar Prioritaskan Pembangunan Gedung di 11 Sekolah

Gubernur Bali Wayan Koster sebelumnya telah mencatat adanya peningkatan belanja daerah dalam Rancangan Perubahan APBD Provinsi Bali tahun 2023 sebesar Rp438,1 miliar karena ada sejumlah program dan kegiatan yang wajib dilaksanakan.

“Belanja daerah dalam APBD Bali tahun 2023 awalnya dianggarkan sebesar Rp7,5 triliun lebih, namun meningkat menjadi Rp7,9 triliun lebih dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023,” kata Koster di Denpasar, Jumat (1/9/2023).

Menurutnya, peningkatan tersebut disebabkan oleh pendanaan Pilkada 2024 melalui KPU dan Bawaslu Bali yang bersumber dari pencairan dana cadangan, pengalokasian belanja kewajiban bagi hasil pajak kepada kabupaten/kota, penyesuaian beberapa belanja prioritas tahun berjalan yang mengharuskan pergeseran anggaran, serta penetapan sisa lebih perhitungan anggaran tahun 2022 yang telah diaudit. (ads/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News