DPRD Buleleng
Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Buleleng bersama eksekutif di ruang sidang utama Kantor DPRD Kabupaten Buleleng. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALMEWS.COM, BULELENG – DPRD Kabupaten Buleleng tidak henti-hentinya dalam mengingatkan pihak eksekutif dalam melakukan optimalisasi penegakan dan pelaksanaan peraturan daerah (Perda) yang sudah ada. Bahkan hal tersebut terlihat jelas dalam sidang paripurna dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng, Senin (25/3/2024) di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Buleleng.

Ditemui usai sidang Ketua DPRD Buleleng, Gede Supriatna kembali menekan sekaligus mengingatkan optimalisasi dan penegakan pelaksanaan Perda-Perda yang sudah dibuat bersamaan antara Pemerintah Daerah dan DPRD. Hal tersebut diharapkan sudah bisa terakomodir dalam penyampaian pandangan umum fraksi di agenda rapat selanjutnya.

“Kami tetap mengingatkan eksekutif agar optimalisasi Perda yang sudah dibuat agar tidak percuma karena pelaksanaan dan penegakan terkesan tidak optimal,” ungkap dia.

Sementara itu dalam sidang Penjabat Bupati (PJ) Buleleng menyampaikan dua agenda terkait pembahasan masa Sidang ke-II tahun 2024 DPRD Kabupaten Buleleng. Adapun agendanya yaitu terkait penyampaian nota pengantar terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Buleleng tahun 2023.

Baca Juga :  Gerindra Tanggapi Muncul Foto Paket Gede Dana - Weisya Kusmiadewi untuk Pilkada Karangasem

Kemudian ada penjelasan Bupati terhadap Ranperda tentang Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan Investasi Bagi Masyarakat dan/atau Investor dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.

Adapun penjelasan Ranperda tentang Pemberian Insentif dan/atau pemberian Kemudahan Investasi Bagi Masyarakat dan/atau Investor telah diatur dalam peraturan perundang-undangan dan ini dipertegas kembali dalam pasal 7 ayat (1) PP. NO. 24 tahun 2019. Dimana penyelenggara pemerintahan dapat memberikan insentif atau kemudahan kepada masyarakat/investor yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda). Sehingga Ranperda tersebut perlu mendapat pembahasan lebih lanjut.

Baca Juga :  Sempat Hilang, Anak Berusia Dua Tahun Ditemukan Meninggal di Pinggir Pantai

Kemudian terkait Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta perlindungan Masyarakat dapat disampaikan bahwa ketertiban dan ketentraman merupakan hak asasi warga negara yang harus dijamin oleh Pemerintah. Dalam upaya itu, Pemerintah daerah perlu melakukannya agar interaksi yang terjadi antar manusia dalam masyarakat dapat berjalan dengan baik.

Sementara, saat ini di Kabupaten Buleleng hal tersebut telah diatur dalam Perda Kabupaten Buleleng No. 6 tahun 2009 tentang ketertiban umum, berdasarkan kondisi saat ini serta adanya ketentuan pasal 40 Permendagri Nomor 26 tahun 2020 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat perlu dilakukan penyesuaian sesuai kebutuhan Daerah. Untuk itu dipandang perlu membentuk suatu Peraturan Daerah (Perda).

Baca Juga :  Pilkada Karangasem 2024 Telan Anggaran Rp60 Miliar

Selanjutnya dari apa yang disampaikan dalam nota pengantar maupan dalam penjelasan Bupati terhadap dua agenda tersebut, DPRD Kabupaten Buleleng akan segera menindaklanjuti dengan menyampaikan Pandangan Umum terhadap kedua rancangan tersebut dalam agenda rapat selanjutnya.(adv/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News