DPRD Buleleng
Rapat Paripurna penyampaian jawaban Bupati Buleleng atas pandangan umum fraksi-fraksi di DPRD Kabupaten Buleleng di Ruang Sidang Utama. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG – DPRD Kabupaten Buleleng menerima jawaban Penjabat (PJ) Bupati Buleleng atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Ranperda tentang pemberian insentif dan/atau pemberian kemudahan investasi bagi masyarakat dan/atau investor dan Raperda tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat dalam rapat paripurna yang diselenggarakan pada Selasa (16/4/2024) di Ruang Rapat Utama Gedung Dewan Buleleng.

Lihadnyana mengatakan pihaknya menerima semua masukan dari masing-masing fraksi dan menyatakan sependapat. Bahkan dirinya menyampaikan terima kasih telah sepakat untuk melanjutkan kedua Ranperda untuk dibahas lebih lanjut dan segera ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda).

Terkait dengan insentif dan kemudahan bagi masyarakat dan/atau investor saat ini telah ada bentuk kebijakan pemberian insentif dan kemudahan yang diatur dalam beberapa ketentuan terpisah sesuai sektornya. Lalu pemberian insentif dalam Perda nomor 4 tahun 2021 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Dan Pemberian Insentif Fiskal berdasarkan Perda nomor 9 tahun 2023 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah.

Baca Juga :  Bupati Sutjidra Resmikan Uji Coba Penerangan, Titik Nol Singaraja Tampil Lebih Menawan

“Selain karena arahan peraturan perundang-undangan, pengajuan Perda ini adalah untuk memperkuat regulasi di daerah dan komitmen Pemerintah Daerah dalam memberikan kemudahan, kecepatan penyelesaian perijinan dan/atau insentif bagi masyarakat/investor, sehingga dapat menarik minat investor untuk berinvestasi di Kabupaten Buleleng,” ungkap dia.

Kemudian terkait Ranperda Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Serta Perlindungan masyarakat, pihaknya menyampaikan bahwa semua itu untuk mewujudkan rasa aman dan tentram harus dilaksanakan secara terpola, terpadu, dan terintegrasi dengan melibatkan, Pemerintah Daerah, masyarakat dan stakeholder lainnya.

Lantas sebagai tindak lanjut terhadap pembahasan kedua Ranperda tersebut, selanjutnya Dewan Buleleng membentuk Panitia Pembahas Ranperda melalui agenda rapat selanjutnya yang berlangsung di Ruang Gabungan Komisi DPRD Buleleng.

Baca Juga :  Setengah Abad Perumda Tirta Tohlangkir, DPRD Dorong Pemerataan Layanan Air Bersih

Adapun hasil dari rapat tersebut, yaitu : Panitia Pembahas Ranperda I membahas Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Serta Pelindungan Masyarakat dengan Ketua pansusnya Made Jayadi Asmara, sedangkan Panitia Pembahas Ranperda II di Ketuai oleh Ketut Dody Tisna Adi bertugas membahas Ranperda tentang Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan Investasi Bagi Masyarakat dan/atau Investor.

Dari masing-masing Panitia Pembahas Ranperda ini akan segera melakukan pembahasan baik internal maupun dengan Pemerintah Daerah, hingga kedua rancangan Perda ini dapat segera diselesaikan dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Baca Juga :  Bupati Sutjidra Resmi Buka Buleleng Golf Tournament and Charity 2026 sebagai Turnamen Bernilai Sosial

Selain itu, untuk diketahui Ketua DPRD Buleleng, Gede Supriatna pada kesempatan tersebut nampak tidak hadir. Sehingga rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Ketut Susila Umbara, serta dihadiri Pj. Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD, Sekda, Asisten Setda, Pimpinan OPD, Tim Ahli.(adv/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News