Sekda Alit Wiradana
Sekda Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana buka Pembahasan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan di Kota Denpasar dilaksanakan di Harris Hotel Convention, Denpasar, pada Selasa (15/8/2023). Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Sekretaris Daerah Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana membuka secara resmi Pembahasan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Pekerja Rentan Kota Denpasar di Harris Hotel Convention, Denpasar, pada Selasa (15/8/2023). Pelaksanaan kegiatan tersebut merupakan wujud nyata komitmen Pemkot Denpasar dalam memberikan rasa aman bagi Pekerja Rentan, Pekerja Mandiri dan Usaha Kecil.

Hadir pula Kepala Badan Perencanan Pembangunan Kota Denpasar, I Putu Wisnu Wijaya Kusuma, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Sertifikasi Kompetensi Denpasar, Nyoman Ngurah Jimmy Sidharta dan Kepala Bidang Kepesertaan Progsus BPJS Ketenagakerjaan KC Bali Denpasar, Carolus Pg Sigalingging.

Baca Juga :  Hari Ini AHASS Siaga Plus di Negara Siap Layani Pemudik

Sekretaris Daerah Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana menyambut baik dan mendukung perlindungan bagi pekerja rentan, pekerja mandiri dan usaha kecil seperti pecalang, unsur-unsur desa adat, jumantik, pedagang kaki lima, dan usaha kecil lainnya di Kota Denpasar.

“Ini menunjukkan komitmen Pemerintah Kota Denpasar dengan Spirit Vasudhaiva Kutumbakam dalam melindungi pekerja rentan dan keluarga pekerja rentan sehingga jika ada permasalahan dapat ditangani secara tepat. Namun perlu juga diingat terkait pengaturan mengenai mekanisme perlindungan yang diberikan agar sesuai dengan harapan dan kebutuhan,” ujarnya.

Dikatakan Alit Wiradana, sesuai dengan Inpres No. 4 Tahun 2022 tentang percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, semua pemangku kepentingan dituntut berkomitmen mengatasi kemiskinan ekstrem yang timbul akibat tenaga kerja rentan belum mendapat perlindungan dan bantuan yang memadai. Karenanya, perlu pendataan dan pengkajian sehingga dapat dipakai acuan penyelesaian masalah pembangunan dan perlindungan ketenagakerjaan ataupun dalam penyusunan dan penetapan regulasi pelaksanaan perlindungan pekerja rentan di Kota Denpasar.

Sementara Kepala Bidang Kepesertaan Progsus BPJS Ketenagakerjaan KC Bali Denpasar, Carolus Pg Sigalingging mengatakan, perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan di Kota Denpasar ini bertujuan membantu memberikan perlindungan jaminan sosial kepada para pekerja agar mereka mendapatkan rasa aman dalam bekerja.

Baca Juga :  Semarak Ramadhan, Rohis Astra Motor Bali Gelar Buka Puasa Penuh Kebahagiaan Bersama Anak Yatim

“Sampai saat ini di database kami, rekap pekerja desa di Kota Denpasar berjumlah 1.647 orang. Pekerja ini terdiri dari Sulinggih, Pemangku, Bendesa Adat, Kelian Adat, Pekaseh, Pangliman, Pecalang, Jumantik dan Linmas,” jelasnya.

Pihaknya menambahkan, untuk memberikan perlindungan tersebut perlu adanya kolaborasi dan sinergitas antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Pemerintah Kota Denpasar untuk memberikan perhatian kepada pekerja rentan.

“Perlindungan tersebut dihadirkan melalui beberapa program yang menunjukkan keseriusan kolaborasi untuk memberi perlindungan bagi pekerja mandiri, pekerja rentan dan usaha kecil,” tuturnya.(bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News