DPRD Bali
Penyampaian DPRD Bali Terhadap LKPJ Gubernur Bali Tahun 2022. Sumber Foto : ads/bpn

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke-13 DPRD Provinsi Bali dengan agenda pandangan DPRD Bali terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Provinsi Bali Tahun 2022 pada Selasa (2/5/2023) bertempat di Ruang sidang utama DPRD Bali Denpasar.

Rapat Paripurna Ke-13 DPRD Provinsi Bali dihadiri langsung oleh Ketua DPRD Bali, I Nyoman Adi Wiryatama dan Gubernur Bali, Wayan Koster.

Dalam Pendapat Akhir DPRD Provinsi Bali terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Provinsi Bali Tahun 2022, yang dibacakan oleh Koordinator Pembahasan LKPJ Kepala Daerah Provinsi Bali Tahun 2022, Drs. Gede Kusuma Putra, AK., MBA., M.M.

Sebagaimana diketahui bersama bahwa Penyampaian LKPJ Kepala Daerah adalah sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.

Terkait Penyampaian LKPJ Kepala Daerah tersebut, telah dibentuk Koordinator Pembahas yang bertugas melakukan Rapat- Rapat Pembahasan dan Kunjungan Kerja ke berbagai instansi atau institusi baik ke Bogor, Jakarta dan Yogyakarta yang bertujuan untuk melakukan konsultasi dan koordinasi guna mendapatkan masukan sebagai referensi dalam memberikan Rekomendasi dan/atau Pertimbangan untuk Penyusunan Perencanaan dan Penganggaran pada Tahun Berjalan, dan Tahun Berikutnya.

Anggaran Pendapatan Daerah yang direncanakan sebesar Rp5.596.479.850.692,00 (Lima triliun, lima ratus sembilan puluh enam milyar, empat ratus tujuh puluh sembilan juta, delapan ratus lima puluh ribu, enam ratus sembilan puluh dua rupiah), terealisasi sebesar Rp5.905.037.523.797,34 (Lima triliun, sembilan ratus lima milyar, tiga puluh tujuh juta, lima ratus dua puluh tiga ribu, tujuh ratus sembilan puluh tujuh rupiah, tiga puluh empat per seratus rupiah) atau 105,51%; b) Anggaran Belanja Daerah yang direncanakan sebesar Rp7.541.821.522.461,00 (Tujuh triliun, lima ratus empat puluh satu milyar, delapan ratus dua puluh satu juta, lima ratus dua puluh dua ribu, empat ratus enam puluh satu rupiah), terealisasi sebesar Rp6.749.127.037.109,59 (Enam triliun, tujuh ratus empat puluh sembilan milyar, seratus dua puluh tujuh juta, tiga puluh tujuh ribu, seratus sembilan rupiah, lima puluh sembilan per seratus rupiah) atau 89,49%. c) Pembiayaan Daerah-Neto setelah Perubahan direncanakan sebesar Rp1.945.341.671.769,00 (Satu triliun, sembilan ratus empat puluh lima milyar, tiga ratusempat puluh satu juta, enam ratus tujuh puluh satu ribu, tujuh ratus enam puluh sembilan rupiah) realisasinya sebesar Rp1.193.798.304.068,62 (Satu triliun, seratus sembilan puluh tiga milyar, tujuh ratus sembilan puluh delapan juta, tiga ratus empat ribu, enam puluh delapan rupiah, enam puluh dua per seratus rupiah) atau 61,37%, bersumber dari SiLPA Tahun Anggaran 2021 Rp.850.296.343.468 dan Penerimaan Pinjaman Daerah sebesar Rp.443.501.960.600,- setelah dikurangi Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp100.000.000.000,- untuk pembentukan dana candangan. Berdasarkan realisasi pendapatan, belanja dan pembiayaan terdapat SiLPA sebesar Rp349.708.790.756,37 (Tiga ratus empat puluh sembilan milyar, tujuh ratus delapan juta, tujuh ratus sembilan puluh ribu, tujuh ratus lima puluh enam rupiah, tiga puluh tujuh per seratus rupiah).

Baca Juga :  Pemkot Denpasar Gelontor Rp3,2 Miliar Sukseskan PKB XLVI, Terjunkan 21 Duta Kesenian

“Agar diperhatikan dan ditelaah kembali dengan cermat Rekomendasi Dewan terkait LKPJ Tahun Anggaran 2021 terutama yang belum optimal dan tuntas ditindaklanjuti seperti Rekomendasi yang mendorong Peningkatan dan Pemerataan Investasi terutama juga yang diarahkan pada sektor industri pengolahan hasil hasil atau produk produk sektor primer (Pertanian dalam arti luas),” papar Gede Kusuma Putra.

Mencermati indikator makro ekonomi Bali dibandingkan dengan rata rata Nasional secara umum boleh dikatakan lebih baik dari capaian rata rata nasional kecuali tingkat pertumbuhan ekonomi (Bali 4,48% rata rata nasional 5.31%), tingkat inflasi (Bali 6,44% rata rata nasional 5,51%) dan PDRB Per Kapita (Bali 55,54 Juta rata rata nasional 69,43 Juta).

Baca Juga :  Fokus Pada Keamanan Wilayah, Banjar Tegalkuwalon Gelar Pendataan Duktang

Menelaah pertumbuhan Ekonomi Bali Tahun 2022 tumbuh 4,84% melampaui target RPJMD diangka rata rata 3,10% tentu kami Dewan memberikan apresiasi mengingat dua tahun terakhir ekonomi Bali mengalami kontraksi. Namun memperhatikan tingkat inflasi Tahun 2022 diangka 6,44% sesungguhnya segala upaya langkah dan kebijakan yang diambil guna mendorong ekonomi tumbuh adalah kesiasiaan.

Kita tahu bersama bahwa inflasi sebetulnya momok bagi masyarakat miskin dan yang berpenghasilan tetap karenanya Dewan mendorong TPID untuk lebih kerja keras guna menjaga tingkat inflasi jangan melebihi tingkat pertumbuhan ekonomi., serta OPD terkait hendaknya mendorong peningkatan nilai tambah barang dan jasa yang dihasilkan oleh berbagai unit unit produksi disektor primer dan sekunder guna mendongkrak atau menaikan PDRB Per Kapita Bali (sesuai Rekomendasi nomor 1 dan Rekomendasi LKPJ 2021). (ads/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News