Persetubuhan anak
Tersangka persetubuhan sampai hamil berinisial A ketika ditunjukkan kepada awak media di Polres Buleleng. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG – Pria berinisial A (57) asal Kecamatan Gerokgak, Buleleng tidak bisa berkata-kata setelah dirinya diduga nekat menghamili anak di bawah umur yang notabene adalah keponakannya sendiri. Tersangka diduga menyetubuhi korban, Kamis (23/6/2022) lalu sekitar pukul 09.30 WITA, ketika korban didapati sedang dalam keadaan tertidur pulas di rumahnya sendirian.

Saat ditemui, Rabu (8/2/2023) Kasi Humas Polres Buleleng, AKP I Gede Sumarjaya mengatakan, peristiwa tersebut dilakukan saat korban tengah tertidur dan kebetulan saat itu kondisi rumah korban dalam keadaan sepi, tiba-tiba paman korban berinisial A (57) langsung melakukan perbuatan asusila tersebut.

Baca Juga :  Tabrak Lubang, Pria Ini Oleng Hantam Truk dan Meregang Nyawa

Setelah peristiwa itu korban tidak berani mengatakan hal tersebut kepada orang tuanya, hingga akhirnya pada Minggu (25/12/2022) sekitar pukul 07.00 WITA orang tua korban memutuskan untuk memeriksakan korban lantaran mengeluh sakit diduga gejala paru-paru basah.

Namun saat diperiksa, bidan malah menyarankan orangtua korban untuk melakukan ultrasonography (USG) karena diduga korban sedang hamil. Seolah tidak percaya akan hal tersebut, orang tua korbanpun memutuskan untuk mengecek sendiri menggunakan alat tes kehamilan dan ternyata hasilnya positif.

“Korban ini awalnya mengeluh sakit diduga gejala paru-paru basah, saat diperiksa bidan menyuruh orangtua korban melakukan USG sebab korban diduga sedang hamil,” ucap Kasi Humas Polres Buleleng, AKP I Gede Sumarjaya.

Mendapati hal itu, orang tua korban langsung mengintrogasi putrinya dan ternyata pelakunya tidak lain merupakan saudaranya sendiri. Tidak terima akan hal tersebut akhirnya orang tua korbanpun melaporkan pelaku ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Buleleng pada akhir Desember 2022.

Baca Juga :  Residivis Curi Mobil di Showroom Untuk Modal Sabung Ayam 

Menerima laporan tersebut, polisi kemudian mengambil tindakan visum di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Buleleng. Hasilnya korban memang tengah mengandung dengan usia kehamilan diperkirakan 28 minggu 5 hari. Lalu usai adanya cukup bukti akhirnya pelaku diamankan pada Jumat (20/1/2023) lalu.

“Kami sudah lakukan penahanan terhadap tersangka, karena sudah ada cukup bukti ditambah lagi hasil visum korban dan juga keterangan dari saksi-saksi,” terang AKP Sumarjaya.

Akibat pembuatannya itu, kini tersangka A disangka telah melakukan tindak pidana Persetubuhan anak sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 81 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang RI No. 1 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.(dar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News