Entry Meeting BPK RI
Bupati Giri Prasta didampingi Sekda I Wayan Adi Arnawa saat menerima entry meeting BPK RI Perwakilan Bali di Puspem Badung, Senin (30/1/2023). Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, BADUNG – Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta didampingi Sekda I Wayan Adi Arnawa menerima entry meeting Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Bali di Puspem Badung, Senin (30/1/2023). Entry BPK kali ini terkait dengan pemeriksaan interim atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2022 pada Pemerintah Kabupaten Badung dan entitas terkait lainnya. Pada kesempatan tersebut hadir Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Bali yang diwakili Wakil Penanggung jawab Tim Pemeriksa, I Gusti Ngurah Satria Perwira bersama anggota Tim BPK serta Pimpinan Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab Badung.

Bupati Giri Prasta menyampaikan, apresiasi dan terima kasih atas pembinaan dan bimbingan BPK RI selama ini sehingga Pemkab Badung senantiasa mampu menyajikan laporan keuangan pemerintah daerah yang transparan dan akuntabel.

Baca Juga :  Gandeng Tiga Perempuan Hebat, IndoLinen Gelar Talkshow untuk Edukasi dan Inspirasi

“Kami atas nama Pemkab Badung menyampaikan terima kasih kepada BPK RI Perwakilan Bali. Atas pembinaanya, Pemkab Badung memperoleh hasil positif atas progres penyelesaian tindak lanjut per semester II tahun 2022 sebesar 98,70 %,” jelasnya.

Bupati mengharapkan, melalui pemeriksaan ini, masing-masing perangkat daerah dapat membuat laporan keuangan yang lebih sempurna. Untuk itu diminta Kepala OPD harus menunjuk SDM yang mumpuni dan bertanggung jawab, selain itu tidak selalu mengandalkan bendahara, karena Kepala OPD juga harus paham mengenai laporan keuangan.

Menurut Satria Perwira, pemeriksaan interim LKPD tahun 2022 dan entitas terkait lainnya di Mangupura akan dilakukan selama 30 hari terhitung dari tanggal 30 Januari hingga 28 Februari 2023. Dalam rangka memperlancar pemeriksaan tersebut, pihaknya meminta dukungan data atau dokumen yang dibutuhkan oleh tim pemeriksa. Sasaran pemeriksaan, pertama, tindak lanjut hasil pemeriksaan sebelumnya yang berpengaruh terhadap laporan keuangan. Kedua, sistem pengendalian intern tingkat entitas sesuai PP No. 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintahan terkait updating proses bisnis entitas dengan adanya perubahan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) perangkat daerah yang baru. Ketiga, pengujian substantif terbatas pada transaksi dan saldo akun.

“Tim akan masuk dengan skema penugasan langsung di pemkab badung dan selama 5 hari akan melakukan pemeriksaan terpusatkan di kantor. Untuk itu silahkan tim berkoordinasi dengan perangkat daerah dan OPD kami mohonkan dukungan data dan dokumen yang diperlukan,” imbuhnya.

Baca Juga :  Bupati Giri Prasta Meletakkan Batu Pertama Pembangunan GKPB Dalung

Sementara Inspektur Kabupaten Badung Luh Suryaniti menjelaskan, pemeriksaan ini merupakan pemeriksaan interim yang kedua yang dilakukan BPK Perwakilan Bali di Badung. Ia juga berterima kasih karena BPK telah memilih badung menjadi objek pemeriksaan interim. Hal ini akan mampu memberikan manfaatkan khususnya dalam upaya mendorong dan motivasi perangkat daerah menyusun laporan keuangan yang baik sesuai arahan BPK.

“Kami selalu memohon bimbingan dan pembinaan, sehingga kami dapat menyajikan laporan keuangan sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.(bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News