Damai
Ilustrasi damai. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG – Usai Polsek Kota Singaraja menangkap dua terduga pelaku pengeroyokan terhadap Kadek Jeni Saputra (26) yakni Dewa PS (18) dan Dewa KD (17) yang merupakan warga Kelurahan Penarukan, Buleleng, Senin (19/12/2022). Kasus tersebut kini telah dinyatakan diselesaikan lewat restorative justice atau berakhir damai.

Keputusan penyelesaian secara RJ itu diambil usai korban yang berasal dari lingkungan Pengubengan Kangin, Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Badung meminta agar kedua terduga pelaku membayar ganti rugi pengobatan korban.

Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya menyampaikan bahwa kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di Jalan Raya WR Supratman tepatnya di depan Minimart, Kelurahan Penarukan, Buleleng pada Minggu dini hari telah diselesaikan lewat restorative justice atas kesepakatan antara korban dan kedua pelaku. Terlebih lagi kedua terduga pelaku yang masih berstatus dibawah umur.

“Kedua pelaku berjanji akan memberikan biaya pengobatan untuk korban. Jumlahnya berapa, hanya kedua belah pihak yang tahu. Karena kasusnya sudah diselesaikan jadi kedua pelaku tidak perlu lagi wajib lapor,” jelas AKP Sumarjaya saat dikonfirmasi, Rabu (21/12/2022).

Baca Juga :  Ribuan Orang Antusias Ikuti Jalan Santai Buleleng Berbangga

Mengingat aksi pengeroyokan ini dilakukan saat para pelaku sedang menonton balap liar atau trek-trekan, AKP Sumarjaya pun membantah jika pihaknya kecolongan. Bahkan ditegaskan jika petugas kepolisian sejatinya rutin melakukan patroli sepanjang Jalan WR Supratman selama satu hingga dua jam. Akan tetapi saat patroli, petugas tidak menemukan adanya aksi balap liar tersebut.

“Saat petugas pergi, barulah mereka melakukan aksi balap liar itu. Mereka kucing-kucingan. Jadi kami harap pengamanan juga dilakukan secara swadaya di masing-masing desa lewat pecalang dan linmas,” jelasnya.

Baca Juga :  Ratusan Narapidana di Lapas Karangasem Terima Remisi Idul Fitri

Seperti diketahui sebelumnya Polsek Kota Singaraja berhasil menangkap dua terduga pelaku dalam dugaan kasus pengeroyokan terhadap Kadek JS. Keduanya diamankan selama 1×24 jam untuk dilaksanakan pemeriksaan atas kasus itu. Akhirnya terungkap fakta jika kedua terduga pelaku melakukan aksinya dikarenakan salah paham dengan cara bertanya korban saat pulang kerja. Satu sisi keduanya ketika itu dalam kondisi mabuk akibat menenggak minuman keras saat menonton balapan liar di tempat kejadian.(dar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News