Kubutambahan
Screenshoot video perkelahian yang viral diduga terjadi di Wilayah Kecamatan Kubutambahan. Sumber Foto : dar/bpn

BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG – Kasus perkelahian di Kabupaten Buleleng memang belum ada habisnya. setelah dugaan kasus pengeroyokan terhadap pria asal Kerobokan, Badung berakhir damai. Kini muncul lagi kasus yang sama dan mengakibatkan dua bersaudara kembali menjadi korban dugaan pengeroyokan di depan salah satu sekolah di Kecamatan Kubutambahan pada Sabtu (17/12/2022) malam. Video tersebut pun sempat tersebar luas di media sosial hingga viral.

Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya saat dikonfirmasi pada Rabu (21/12/2022) mengatakan bahwa kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di Wilayah Kecamatan Kubutambahan itu melibatkan lima orang pemuda dengan korbannya kakak beradik berinisial JAN (26) dan AR (19).

Baca Juga :  Hukuman Mati Batal, Otak Pengiriman Ekstasi ini Cuma Dihukum Seumur Hidup

Berdasarkan keterangan yang diperoleh kasus dugaan perkelahian itu diduga dipicu permasalahan parkir. Dimana ketika korban (AR) sedang memarkirkan motornya di halaman salah satu sekolah di Kecamatan Kubutambahan, tiba-tiba salah satu pelaku tidak sengaja menabrak motor miliknya.

Namun karena tidak terima motor korban ditabrak, AR pun secara langsung menegur salah satu pelaku, akan tetapi teguran itu ternyata berujung fatal. Bukannya minta maaf, pelaku justru melayangkan pukulan dan menendang AR hingga mengalami memar pada pipi kanan dan lecet pada kaki kiri.

Tidak terima mendapatkan pukulan itu, AR lantas berinisiatif menghubungi sang kakak berinisial JAN. Naasnya sang kakak malah menjadi korban pengeroyokan oleh sejumlah pemuda di tempat kejadian. JAN bahkan sempat ditendang dan diseret. Akhirnya pemukulan tersebut lantas viral di media sosial.

Menyikapi kasus itu, Unit Reskrim Polsek Kubutambahan pun langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan lima orang pelaku. Masing-masing berinisial S (19), GEde S (21), Kadek S (26), serta dua orang anak yang masih berusia 17 dan 16 tahun. Kelima pemuda itu diamankan di Polsek Kubutambahan pada Senin (19/12/2022). Akibat perbuatan mereka, kini para pelaku terancam disangkakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Baca Juga :  Pj Bupati Buleleng Ingin RPJPD Disusun Sebagai Bingkai Pembangunan Sesuai Potensi Daerah

“Pelaku yang dewasa ditangani Polsek Kubutambahan, sementara dua pelaku yang masih di bawah umur diserahkan ke PPA Polres Buleleng. Pasal yang ditentukan menunggu hasil pemeriksaan dan gelar perkara. Sampai saat ini para pelaku masih diperiksa,” jelas AKP Gede Sumarjaya.

Melihat maraknya kasus dugaan pengeroyokan yang terjadi belakangan, AKP Sumarjaya pun mengimbau kepada seluruh pemuda di Buleleng agar lebih menahan diri, fokus belajar dan sekolah. Jika memiliki hobi berkelahi, sebaiknya disalurkan lewat olahraga bela diri.

“Berkelahi itu bukan penyelesaian jalan terbaik. Lebih baik disalurkan secara positif lewat olahraga bela diri. Yang sudah lulus sekolah lebih baik fokus bekerja. Dari pada berkelahi di jalan, merugikan diri sendiri dan orang lain,” pungkas AKP Sumarjaya.(dar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News