Bupati Tamba
Bupati Tamba Beri Jawaban Pandangan Umum Fraksi DPRD Jembrana. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, JEMBRANA – DPRD Kabupaten Jembrana menggelar Rapat Paripurna III Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022/2023 yang menggagendakan Jawaban dan/atau Tanggapan Bupati Jembrana atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Kabupaten Jembrana terhadap 4 Ranperda Kabupaten Jembrana bertempat di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Jembrana, Selasa (1/11/2022).

Sidang yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Jembrana, Ni Made Sri Sutharmi, dihadiri langsung oleh Bupati Jembrana, I Nengah Tamba dan dinyatakan terbuka untuk umum.

Terhadap Pandangan Umum Fraksi sebelumnya, Bupati menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh Fraksi DPRD Kabupaten Jembrana atas persetujuan untuk melanjutkan pembahasan keempat Ranperda serta berbagai masukan, saran dan catatan yang sangat konstruktif demi perbaikan penyelenggaraan pemerintahan di waktu mendatang.

Beberapa tanggapan yang disampaikan Bupati Tamba diantaranya terkait Ranperda tentang APBD 2023 mengenai keberlangsungan nasib pegawai pemerintah/non-ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana dan penanganan pasca banjir yang menerjang sejumlah wilayah di Kabupaten Jembrana.

“Pemerintah belum menetapkan kebijakan pasti terkait dengan permasalahan Tenaga Non-ASN dan saat ini baru proses pendataan. Oleh karena itu, pada RAPBD Tahun 2023 masing-masing perangkat daerah masih tetap mengganggarkan belanja Jasa Tenaga Non-ASN selama 12 (dua belas) bulan,” ujarnya.

Lebih jauh, Bupati Tamba mengatakan sesuai Surat Menteri PAN & RB Nomor: B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, instansi diminta untuk memetakan pegawai Non-ASN untuk mengikuti seleksi CPNS atau PPPK.

Baca Juga :  Gede Dana Dapat Restu Maju Pilkada Karangasem, Bakal Calon Wakil Bupati Muncul Dua Nama

“Setiap instansi diminta melakukan pemetaan pegawai non-ASN dan bagi yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan atau diberikan kesempatan mengikuti seleksi calon PNS maupun PPPK. Disamping itu, juga disampaikan bahwa dalam hal instansi pemerintah membutuhkan tenaga seperti pengemudi, tenaga kebersihan dan satuan pengamanan dapat dilakukan melalui tenaga alih daya (outsourcing),” imbuhnya.

Selain itu, terkait pandangan umum Dewan mengenai musibah banjir bandang di berbagai wilayah di Jembrana, untuk mempercepat proses penanganan musibah banjir, Bupati Tamba telah menetapkan Status Keadaan Darurat berdasarkan SK Bupati Jembrana Nomor 496/BPBD/2022 tanggal 17 Oktober 2022 yang bisa diperpanjang sesuai kebutuhan dan kondisi.

Baca Juga :  Pemerintah Kabupaten Jembrana Ajak Stakeholder Komitmen Bersama Lindungi PMI

“Dalam masa keadaan darurat, prioritas utama yang kami lakukan adalah penyelamatan warga yang terdampak, mendirikan posko-posko darurat, dapur umum, pembersihan sarana-sarana vital dari material banjir, pelayanan kebutuhan dasar dan pelayanan kesehatan,” jelasnya.

Sambungnya, tahap berikutnya difokuskan pada perbaikan infrastruktur yang rusak, selain itu juga dilakukan perbaikan terhadap rumah-rumah penduduk yang juga rusak karena banjir.

“Untuk tahap selanjutnya perbaikan infrastruktur yang rusak seperti jalan, jembatan dsn fasilitas umum lainnya kami sudah menyiapkan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT). Disamping itu, perbaikan jembatan yang rusak berat atau hanyut, jalan putus dan senderan sungai yang jebol kami usulkan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Provinsi Bali. Untuk perbaikan rumah-rumah warga yang rusak, kami usulkan untuk mendapat dana stimulan perbaikan rumah dari Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Pusat melalui BNPB,” tuturnya.

Lebih jelas lagi, Bupati Tamba mengatakan telah mengikuti rapat koordinasi mengenai penanganan pasca bencana yang dipimpin langsung oleh Gubernur Bali, Wayan Koster dan diikuti oleh para Bupati/Wali Kota se-Bali serta instansi terkait lainnya. Dan didalam rapat tersebut disepakati bahwa warga yang rumahnya rusak berat akan direlokasi ke lahan milik provinsi Bali.

Baca Juga :  Bupati Tabanan Sampaikan Rekomendasi DPRD Kabupaten Tabanan Atas LKPJ TA 2023

“Dalam rapat tersebut disepakati bahwa lahan relokasi akan disiapkan oleh Pemerintah Provinsi Bali untuk warga yang rumahnya rusak/hanyut di Bilukpoh Kangin Kelurahan Tegalcangkring dan Banjar Anyar Kelod Desa Penyaringan. Sedangkan, bangunan bagi warga yang direlokasi disiapkan oleh BNPB. Untuk program jangka menengah juga akan dilakukan perbaikan daerah aliran sungai seperti perbaikan senderan, pengerukan sedimen dasar sungai dan pembangunan jembatan Bilukpoh menggunakan konstruksi yang lebih modern serta menambah ketinggian Jembatan,” ucapnya.

Hal lainnya, juga disampaikan tanggapan atas Pandangan Umum Dewan terhadap Ranperda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Daerah,  Ranperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh serta Ranperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Disabilitas, yang secara umum telah dilakukan berbagai upaya untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.(ang/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News