Desa Julah
Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG – Kasatreskrim Polres Buleleng kembali menetapkan satu tersangka lagi dalam penanganan kasus pembakaran rumah milik penggarap tanah bernama Sahrudin (26) di Banjar Dinas Batu Gambir, Desa Julah, Kecamatan Tejakula, Buleleng yang terjadi pada Kamis (9/6/2022) lalu.

Sehingga saat ini total tersangka dalam kasus ini ada sejumlah tujuh orang yakni Wayan B (21) yang baru ditetapkan pada Selasa (21/6/2022) lalu sedangkan KS (43), KS (33), INYK (71), IWS (31), Nyoman S (38) dan Wayan J (57) yang lebih dulu ditetapkan sekaligus ditahan di Polres Buleleng. Kini kasusnya masih terus dikembangkan oleh Satreskrim Polres Buleleng.

Baca Juga :  Satpol PP Buleleng Lakukan Pemeriksaan Duktang di Pelabuhan Celukan Bawang

“Jadi sampai saat ini sudah ada 7 pelaku yang sudah diamankan di Polres Buleleng dalam kasus itu yang terakhir ada Wayan B (21) yang ditetapkan sebagai tersangka pada (21/6/2022),” ungkap Kasi Humas Polres Buleleng saat dikonfirmasi, Senin (27/6/2022).

Meski telah menetapkan tujuh tersangka, AKP Gede Sumarjaya mengakui jika dari ketujuh tersangka masih belum ditemukan siapa yang menjadi tersangka utama atau dalang dari perusakan dan pembakaran rumah diatas tanah yang masih berstatus sengketa itu. Sebab dari hasil keterangan ketujuh tersangka dan saksi belum ada yang mengarah ke tokoh utama dari kasus itu.

Baca Juga :  Sekda Suyasa: Tingkatkan Literasi dengan Penguatan Sarpras Perpustakaan dan Monev

“Dari keterangan tersangka belum ada mengarah namun apa yang dikatakan mereka nanti bisa sebagai petunjuk lebih lanjut untuk pengembangan kasus ini,” imbuhnya.

Sementara atas perbuatannya Wayan B ikut disangkakan dengan pasal 170 KUHP yang berbunyi barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang. Maka diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

Tak hanya itu, ditanya soal pemberian status wajib lapor terhadap Kelian Adat Desa Julah dan Bendahara Adat Desa Julah. AKP Gede Sumarjaya mengatakan alasannya yakni penyidik masih memerlukan sejumlah keterangan dari keduanya.

“Posisi keduanya masih terus dimintai keterangan oleh penyidik untuk pengembangan kasus ini,” tegas AKP Gede Sumarjaya.(dar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News