kORUPSI
Kasi Intel Kejari Denpasar, Putu Eka Suyantha. Sumber Foto : aar/bpn

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Keberlanjutan kasus dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada salah satu bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada tahun 2017-2020) lalu kini memasuki babak baru. Pasalnya, pada Senin (27/6/2022) Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, telah menetapkan 2 (dua) orang tersangka dalam kasus tersebut.

Menurut keterangan Kasi Intel Kejari Denpasar, Putu Eka Suyantha dijelaskan, penyidik Kejari Denpasar sudah menemukan bukti permulaan guna dapat menentukan tersangkanya. Berdasarkan hasil penyidikan yang diperkuat dengan expose perkara maka pada hari ini Tim Penyidik telah menetapkan 2 (dua) tersangka dengan inisial yaitu NKM dan ORAL selaku pihak swasta/pihak ketiga yang mengajukan kredit tidak sesuai dengan ketentuan yang ada.

Baca Juga :  Sosok Panutan, Calon Pengurus Tunjuk De Gadjah Ketua DPD PERIKSHA Bali

“Adapun modus operandinya yaitu para tersangka sekira tahun 2017-2020, mengajukan permohonan 26 Kredit yang dilakukan tidak sesuai dengan prosedur yaitu, permohonan kredit tidak dilakukan oleh Calon Debitur melainkan oleh para tersangka, mempergunakan SKU fiktif/tidak sebenarnya, para tersangka memanipulasi tempat usaha pada saat OTS, debitur yang melakukan pencairan diantar oleh para tersangka dan KUR yang sudah cair sebagian/seluruhnya dipergunakan oleh pihak ketiga,” ungkap Eka.

Lebih lanjut, dirinya menjelaskan bahwa perbuatan para tersangka memperkara / menguntungkan para tersangka sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 697.874.953 (Enam Ratus Sembilan Puluh Tujuh Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Empat Ribu Sembilan Ratu Lima Puluh Tiga Rupiah). Perbuatan para tersangka melanggar ketentuan Primair, Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jis. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jis. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Subsidair, Pasal 3 Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jis. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jis. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga :  APBD Induk Tahun 2024, Pemkot Denpasar Prioritaskan Pembangunan Gedung di 11 Sekolah

“Tim Penyedik segera akan melakukan pemanggilan bagi para tersangka dan kemudian segera menyerahkan berkas perkara ke penuntut umum untuk selanjutnya dilimpahkan ke persidangan,” paparnya. (aar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News