Penuntut
Tidak Menikmati Hasil Pengadaan Rumbing, Nengah Alit Justru Divonis 4 Tahun, ini Alasan PH Ajukan Banding. Sumber Foto : aar/bpn

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Meski dalam pokok pertimbangan putusan, terdakwa Nengah Alit mantan Kepala Dinas (Kadis) Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Jembrana dinyatakan tidak terbukti ikut menerima dana atau menikmati keuntungan dari korupsi program pengadaan rumbing namun hakim tetap memberi vonis 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan penjara dan denda Rp50 juta kepada terdakwa.

Amar putusan tersebut dibacakan majelis hakim Tipikor pimpinan Heriyanti dalam sidang yang digelar secara daring di Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa (30/11/2021).

Nengah Alit Kadisparbud Jembrana non aktif itu dinyatakan ikut bersalah, akan terjadinya korupsi pengadaan dana rumbing yang realisasinya menyimpang menjadi servis atau perbaikan. Terhadap putusan majelis hakim tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya mengajukan banding.

“Terkait putusan ini kami akan melakukan upaya hukum banding,” ucap Gede Ngurah selaku penasihat hukum terdakwa. Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Wayan Yuda Satria menyatakan masih pikir-pikir.

Baca Juga :  Pertamina Pastikan Pasokan BBM dan LPG Aman Selama Libur Hari Raya Idul Fitri

Selain Nengah Alit yang ditetapkan sebagai terdakwa, juga ada seorang perantara atau warga biasa yakni I Ketut Kurnia Artawan alias Celongoh (terdakwa dalam berkas terpisah).

Celongoh merupakan perantara dari almarhum Putu Sutardi, Kepala Bidang Kebudayaan Disparbud Jembrana selaku KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) yang meninggal saat proses masih dalam penyidikan.

Almarhum Putu Sutardi selaku KPA bersama Putu Adi Arianto selaku PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) mengatur kegiatan pengadaan rumbing yang realisasinya menyimpang menjadi hanya servis rumbing.

Dan, Ketut Kurnia alias Celongoh yang berperan membagikan uang servis itu kepada dua kelompok kerbau pacu yakni Ijo Gading blok barat dan timur. Di mana dana yang digunakan untuk servis rumbing dua kelompok itu hanya Rp12 juta dari anggaran pengadaan Rp300 juta.

Baca Juga :  Cuti Bersama Idul Fitri 1445 Hijriah di Kota Denpasar, Kegawatdaruratan Tetap Buka dan Pelayanan Publik Buka Setengah Hari pada 8 dan 9 April

Sisanya, uang hasil korupsi kemudian dibagi-bagi di antara kedua kelompok dan pihak rekanan yakni CV Laut Biru dan CV Putra Cahaya Dewata. Kedua CV tersebut digunakan sebagai penyangga pencairan dana, yang mana atas perannya tersebut kedua CV diberi bagian masing-masing Rp9 juta.

Maka atas fakta-fakta yang terungkap di dalam persidangan itu, majelis hakim juga dalam amar putusannya meminta kepada jaksa agar memeriksa lebih lanjut PPTK sebagai pengendali teknis pelaksanaan kontrak kerja, dan CV Laut Biru dan CV Putra Cahaya Dewata selaku penerima kontrak kerja. (aar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News