Bobol ATM di Canggu
Polda Bali Ungkap Kasus Pembobolan ATM di Canggu, Kejar Pelaku Hingga ke NTB. Sumber Foto : aar/bpn

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Kepolisian Daerah Bali melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) kembali mengungkap kasus pembobolan Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang terjadi beberapa waktu lalu di wilayah Canggu, Badung.

Dalam rilis kasus yang digelar pada Jumat (10/9/2021), Tim Opsnal Polda Bali berhasil mengamankan 1 (satu) tersangka berinisial FDB (21), di wilayah Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), setelah sebelumnya sempat melarikan diri dari Bali.

Dalam kesempatannya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali, Kombes Pol Ary Satriyan menjelaskan, berdasarkan adanya laporan telah terjadi upaya pembobolan ATM BPD Bali di wilayah Kuta Utara, Tim IT Resmob Polda Bali melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan bukti-bukti dari keterangan saksi-saksi dan rekaman CCTV, yang diketahui kejadian tersebut dilakukan oleh seorang laki-laki warga NTT.

Setelah dilakukan pengembangan, Tim Opsnal Polda Bali yang telah mengantongi informasi tentang keberadaan pelaku, langsung bergerak untuk mencari pelaku di kost-kostannya. Namun, diduga pelaku tersebut sudah melarikan diri ke Bima, NTB. Tanpa berpikir panjang, Tim Opsnal Polda Bali langsung bergerak mengejar pelaku, dan berhasil mengamankan pelaku di wilayah Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan langsung menggiring pelaku ke Mapolsek Kuta Utara untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga :  Cuti Bersama Idul Fitri 1445 Hijriah di Kota Denpasar, Kegawatdaruratan Tetap Buka dan Pelayanan Publik Buka Setengah Hari pada 8 dan 9 April

“Pelaku melakukan aksinya pada tanggal 31 Agustus 2021 dini hari. Dan dari situ didapatkan bahwa ATM tersebut telah dirusak oleh pelaku dengan menggunakan besi, kemudian kacanya di pecah namun yang bersangkutan tidak berhasil mengambil uangnya. Jadi pasalnya kami kenakan pasal percobaan pengerusakan,” jelasnya.

Tersangka FDB juga diketahui juga telah melakuka berbagai aksi criminal di wilayah hukum Polda Bali, seperti pencurian 1 unit LCD di sebuah villa di Ubud, 1 unit komputer di sebuah sekoah di Denpasar, dan pencurian puluhan kilogram beras. Saat ini tersangka telah mendekam di Rutan Mapolda Bali untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan akan dijerat dengan pasal 363 KUHP jo pasal 53 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun. (aar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News