Pedagang Pasar
Suasana para pedagang di Pasar Badung. Sumber Foto : aar/bpn

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Mengenai rencana Pemerintah tentang kebijakan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen terhadap barang kebutuhan pokok (Sembako) mulai mendapat respon negatif disejumlah daerah.

Seperti di Bali, tepatnya di Pasar Badung, Kota Denpasar, pada Jumat (11/6/2021) pagi, sejumlah pedagang mulai mengeluhkan rencana Pemerintah tersebut dan menilai rencana tersebut akan menyengsarakan rakyat, terlebih Pandemi Covid-19 belum usai dan ekonomi masyarakat belum kembali pulih.

Salah satu pedagang sembako di Pasar Badung, Ni Wayan Sutriasih mengungkapkan, rencana tersebut sangatlah memberatkan para pedagang. Pasalnya, kondisi penjualan saat ini menurun drastis lantaran sepinya pembeli akibat Pandemi Covid-19 yang masih berlanjut.

“Menurut saya ini sih memberatkan ya, sekarang aja pembelinya sepi, apalagi dikenakan pajak kan tambah lagi sepinya jadinya. Menurut saya itusih ga perlu, kasian masyarakat ituloh,” ungkapnya.

Baca Juga :  BAN-PDM Provinsi Bali Gelar Rapat Koordinasi Daerah Tahap I Tahun 2024

Hal senada juga diungkapkan, Nyoman Wartini, yang juga pedagang sembako di Pasar Badung. Dirinya mengaku, semenjak Pandemi Covid-19 melanda omsetnya turun drastis, hingga menyentuh angka 70 persen. Terlebih, dengan rencana Pemerintah untuk mengenakan pajak 12 persen, hal tersebut semakin memberatkan dirinya sebagai pedagang.

“Kalo bisa sih jangan dulu, aduh keadaannya seperti ini. Sepi, jauh, menurun, sejak Covid ini dah sudah menurun 70 persen. Ditambah PPN lagi nanti makin sepi. Kalo bisa sih jangan dulu,” paparnya.

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News