Tanah Adat
Pihak Desa Adat Kelecung mendatangi Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali. Sumber Foto : aar/bpn

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Polemik sengketa tanah Pura Dalem Kelecung di Desa Tegal Mengkeb, Kecamatan Selemadeg Timur, Kabupaten Tabanan, yang diperkarakan dan diklaim oleh pihak berinisial JM ke pihak Kepolisian, yang menyeret Perbekel Tegal Mengkeb, Bendesa Adat Kelecung, dan Krama Desa Adat Kelecung ke ranah hukum, hingga kini masih jadi perbincangan hangat di publik.

Pada Jumat (11/6/2021) siang, pihak Desa Adat Kelecung mendatangi Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali, untuk meminta perlindungan hukum. Dalam kesempatannya tersebut, Bendesa Adat Kelecung, Ketut Siada, bersama beberapa Warga Desa, saat ditemui di Kantor MDA Bali menjelaskan, kedatangannya tersebut merupakan bentuk upaya yang dilakukannya bersama Krama Desa Adat Kelecung, yang resah akibat polemik sengketa tanah yang terjadi dan menuduh dirinya sebagai pemalsu sertifikat.

Baca Juga :  Dibuka Antari Jaya Negara, Libatkan Dua Narasumber TP PKK dan WHDI Denpasar Gelar Pelatihan Tata Rias dan Sanggul Bali

“Jadi tanah ini sebenarnya, tanah yang dikuasai oleh Desa Adat secara turun menurun. Cuma sekarang diklaim oleh pihak lain secara perorangan, karena di dalam mediasi mereka selalu menggaungkan untuk minta kembalikan. Sementara, itu kita tahu adalah tetamian kita (Desa Adat) bukan tanah mereka. Karena memang kita tidak menyangka, istilahnya tanah adat kami bakal dipersoalkan seperti ini. Nah sekarang, proses ini sudah sampai di mediasi, pertama kedua di Perbekel, ketiga kemudian di BPN, dan dilaporkan lah kita di Polres Tabanan, masih proses lidik, inilah yang membuat warga kami khawatir kalau terjadi sesuatu. Sementara, kami tidak tahu apa kepentingan mereka akan hal ini. Saya kira, kedatangan kami kesini sebagai bentuk permohonan perlindungan dari MDA, dan masyarakat juga sudah kompak untuk mempertahankan ini,” ungkapnya.

Selain itu, salah satu perwakilan Warga Desa Adat Kelecung, Ngurah Alit juga mengungkapkan, bahwa yang mempersoalkan sengketa tanah seluas 28 are ini bukanlah warga dari Desa Adat Kelecung, melainkan warga dari luar desa bahkan dari luar Kecamatan Selemadeg Timur yang berinisial JM. Jadi dalam hal ini tidak ada alasan bagi pihaknya, untuk mengembalikan apa yang telah menjadi warisan leluhur Desa Adat Kelecung kepada pihak tersebut.

Baca Juga :  Rektor UHN Sugriwa Harapkan AMSI Bali Bisa Menjadi Media yang Berperan Penting dalam Membagun Negeri

“Bukan, bukan. Kalau yang mempersoalkan ini bukan warga kami. Dia dari luar desa, bahkan kecamatan lain, kita sebut saja JM ya. Inilah yang membuat warga kami khawatir, ada tekanan yang mereka lakukan dalam bahasa mediasinya kita disuruh mengembalikan, sementara yang kita ketahui itu tanah leluhur kita. Apa yang harus kita dikembalikan?” ujarnya.

Sementara itu, kedatangan pihak Desa Adat Kelecung ke MDA Bali juga sudah disambut baik oleh pihak MDA. Menurut informasi, pihak MDA akan mempelajari lebih lanjut mengenai kronologis serta data-data yang diberikan dan akan menyerahkan seluruh prosesnya kepada tim hukum dari MDA Bali.

Baca Juga :  Rayakan Hari Konsumen Nasional, OJK Bali Gelar Edukasi Penyandang Disabilitas dan Yowana Gema Santi

“Beliau secara informal sih mengatakan, Desa Adat ini kan kuat, harus punya wibawa dan tidak bisa diperlakukan seperti ini,” tutupnya. (aar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News