Pedagang Pasar
Suasana para pedagang di Pasar Badung. Sumber Foto : aar/bpn

Menanggapi hal tersebut, Ketua Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) Provinsi Bali, Sudadi Murtadho menyampaikan, Pemerintah diharapkan menghentikan upaya bahan pokok sebagai objek pajak dan meminta Pemerintah untuk mempertimbangkan hal tersebut.

“Ekonomi kita belum bangkit, banyak juga pedagang yang sudah gulung tikar dan yang hari ini masih berjualan pun omset tak sampai 50 persen, untuk itu kami menolak. Kalau sampai sembilan bahan pokok itu dikenakan pajak, dampaknya bukan ke pedagang saja tapi ke sektoral lain, seperti UMKM, dan industri rumahan lainnya,” paparnya.

Baca Juga :  Ingin Kulit yang Sehat dan Cantik, Datang ke NMW Clinic Denpasar

IKAPPI menilai, bila bahan pokok dikenakan PPN, maka akan membebani masyarakat. Sebab, barang-barang yang akan dikenakan PPN tersebut meliputi, beras, jagung, sagu, kedelai, garam, gula, dan lain sebagainya, akan berdampak juga terhadap daya beli masyarakat, terlebih Pandemi Covid-19 ini belum usai.

Sudadi juga menambahkan, saat ini Pemerintah dinilai belum mampu melakukan stabilitas bahan pangan dalam beberpa bulan terakhir ini. (aar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News