DJP Bali
Kepala Kanwil DJP Bali, Nurbaeti Munawaroh. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Sampai dengan batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Badan, empat bulan setelah akhir tahun pajak, Wajib Pajak Badan yang telah menunaikan kewajiban lapor SPT-nya di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali adalah sebanyak 31.985 Wajib Pajak (WP) Badan. Jumlah WP Badan yang melaporkan SPT Tahunan PPh tersebut tumbuh 21,99% jika dibandingkan periode yang sama dengan tahun lalu.

Selain itu, agregat jumlah SPT Tahunan PPh yang telah disampaikan oleh seluruh Wajib Pajak di Kanwil DJP Bali telah mencapai 330.275 SPT atau 69,5%. Jumlah SPT Tahunan PPh tersebut tumbuh 9,04% jika dibandingkan periode yang sama dengan tahun lalu.

Baca Juga :  Astra Motor Bali Tingkatkan Skill Berkendara Komunitas Honda Lewat Safety Riding Refreshment

Disisi lain, jumlah SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi (OP) yang telah menyampaikan SPT Tahunan sebanyak 298.290 SPT yang terdiri dari 36.278 SPT WP OP Non Karyawan dan 262.012 SPT WP OP Karyawan. Jumlah WP OP yang melaporkan SPT Tahunan PPh tersebut tumbuh 7,8% jika dibandingkan periode yang sama dengan tahun lalu.

Meskipun tingkat kepatuhan tumbuh, Nurbaeti Munawaroh menyebut Kanwil DJP Bali tetap harus berusaha agar target rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan tahun 2024 dapat tercapai. Target rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan tahun 2024 adalah sebesar 83,2% dari jumlah WP wajib SPT yang berjumlah 475.213 SPT. Target tersebut berlaku hingga akhir tahun 2024.

Baca Juga :  Kinerja Dunia Usaha Bali Tetap Kuat Meskipun Sedikit Menurun di Triwulan I 2024

“Artinya jumlah Wajib Pajak yang harus lapor SPT Tahunan agar target terpenuhi adalah 395.366 SPT. Dengan dukungan semua pihak, kami yakin target tersebut dapat dicapai,” tegas Nurbaeti.

Sebagai penutup, Nurbaeti mengimbau agar Wajib Pajak yang belum lapor SPT agar segera melaporkannya SPT-nya. Nurbaeti juga mengucapkan terima kasih kepada Wajib Pajak yang telah patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.

Tidak lupa, Kepala Kanwil DJP Bali, Nurbaeti Munawaroh mengingatkan untuk seluruh WP yang ada di Bali untuk segera melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP sebelum 30 Juni 2024.(bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News