WNI
2 WNA di Bali Ajukan Permohonan Menjadi WNI. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, menggelar sidang permohonan Kewarganegaraan Indonesia oleh 2 (dua) orang Warga Negara Asing (WNA) asal Australia dan Jerman pada Senin (21/6/2021) bertempat di Ruang Sahadewa, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali.

Dalam kegiatan yang digelar, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Jamaruli Manihuruk, selaku Ketua Tim Verifikasi yang didampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Constantinus Kristomo, memimpin langsung Sidang Permohonan Pewarganegaraan tersebut, yang juga turut dihadiri oleh anggota tim verifikasi dari Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Bali, Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Bali, Polda Bali, dan Ditjen Pajak Kanwil Bali.

Baca Juga :  Konsisten Sebarkan #Cari_Aman Melalui Kunjungan ke Sekolah Binaan

Menurut informasi yang berhasil dihimpun, terdapat 2 (dua) WNA yang mengajukan permohonan untuk menjadi WNI diantaranya, bernama Wayan Samantha Isabella Keatinge dan Michael Szarata.

Wayan Samantha Isabella Keatinge diketahui adalah seorang Wanita berumur 27 tahun, merupakan WNA berkebangsaan Australia yang lahir dan besar di Denpasar, Bali dan saat ini bertempat tinggal di Sanur, Denpasar. Yang bersangkutan juga diketahui telah fasih berbahasa Bali serta aktif berorganisasi di Sekaa Truna Truni (STT) atau organisasi pemuda-pemudi desa, yang ada di salah satu banjar di Wilayah Sanur.

Baca Juga :  Pj Gubernur Bali Pimpin Apel Hari Otonomi Daerah Ke-28 di Kantor Gubernur Bali

Sedangkan Michael Szarata merupakan seorang Pria berumur 62 tahun, ia merupakan WNA asal negara Jerman. Dia datang ke Indonesia pada tahun 1992 dan saat ini bertempat tinggal di Sanur, Denpasar. WNA bersangkutan saat ini memiliki usaha yang bergerak di bidang Konsultan Jasa dan Pariwisata.

Selanjutnya, dalam sidang yang digelar, untuk memenuhi syarat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI), tim verifikasi melakukan wawancara kepada pemohon, dengan mengajukan beberapa pertanyaan yang diantaranya, berupa pertanyaan-pertanyaan seputar wawasan Kebangsaan Indonesia, Pajak dan Catatan Tindakan Kriminal.

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News