Miras Oplosan
Pria Asal Jakarta Diciduk Sat Reskrim Polresta Denpasar, Setelah Kedapatan Menjual Miras Oplosan. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Sat Reskrim Polresta Denpasar berhasil mengamankan seorang pria asal Jakarta yang diduga mengoplos Minuman keras (miras) berbagai merk import dan lokal, pelaku diketahui berinisial S alias Asep (30) diamankan pada Rabu (12/5/2021) di areal Parkir Restoran siap saji KFC di Jalan Kebo Iwa Denpasar.

Dalam keterangannya, Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, S.IK, M.H, yang didampingi Kasat Reskrim Kompol Mikael Hutabarat, S.H, S.IK, M.H, mengatakan, pelaku biasa melakukan praktek mengoplos minuman tersebut di rumah kosnya di Jalan Padang luwih, Badung.

Baca Juga :  Sebanyak 496 Orang Manfaatkan Pelayanan di MPP Kota Denpasar Saat Cuti Bersama Idul Fitri

“Barang bukti yang didapatkan bahan baku miras oplosan berupa alkohol, dan berbagai jenis botol miras merk lokal dan import yang pelaku beli secara online,” ujar Kombes Pol Jansen Avitus.

Selain itu Polisi juga menyita beberapa botol miras siap edar merk import, seperti Chivas Regal dan Jack Daniels, yang telah dioplos dengan bahan lain, seperti alkohol dan etanol, yang dimana menurut BPOM miras oplosan tersebut terdapat kandungan etanol sebesar 22.12 persen, yang seharusnya pada miras merk tersebut hanya berkisar 5-20 persen sehingga hal ini tentu dapat membahayakan peminumnya.

Baca Juga :  Dibuka Antari Jaya Negara, Libatkan Dua Narasumber TP PKK dan WHDI Denpasar Gelar Pelatihan Tata Rias dan Sanggul Bali

Pelaku diketahui sudah beroperasi menjual miras oplosan tersebut sejak Februari 2021, dengan keuntungan mencapai lima puluh persen perbotolnya, yang pelaku pasarkan secara online sedangkan untuk miras jenis anggur orangtua dipasarkan di warung sekitar Dalung.

“Untuk pita cukainya dapat dikatakan palsu yang pelaku dapatkan secara online dari seorang bernama shan dan saat dalam proses lidik,” ungkap Kapolresta.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku akan dijerat dengan pasal 62 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (1) UU RI.NO 8 Tahun 1999, tentang Perlindungan Konsumen dengan pidana 5 tahun penjara dan pasal 142 Jo pasal 91 ayat (1) UU.RI NO 18 tahun 2012, tentang Pangan, atau Pasal 204 ayat (1) KUHP yaitu memproduksi memperdagangkan dan menawarkan miras yang tidak sesuai dengan proses pengolahan sehingga dapat membahayakan konsumen. (bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News