Sampah
Ny Putri Suastini Koster selaku Ketua TP PKK Provinsi Bali tengah gencar mengkampanyekan gerakan pengelolaan sampah berbasis sumber. Sumber Foto : Istimewa

Selain Keputusan Gubernur Nomor 381/03-P/HK/2021 tentang Pedoman Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber di Desa/Kelurahan dan Desa Adat, sebelumnya telah ada Pergub Nomor 97 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.

“Kedua aturan ini saling berkaitan, jika Pergub 97/2018 bisa dilaksanakan secara optimal, jumlah produksi sampah, khususnya plastik akan dapat dikendalikan,” ucapnya.

Namun menurut pengamatannya, hingga saat ini Pergub 97/2018 belum dilaksanakan secara optimal, terutama di pasar-pasar tradisional. “Aturannya sudah tepat, sistemnya sudah tepat. Tapi kesadaran masyarakat yang masih kurang,” cetusnya.

Oleh karena itu, ia menggugah kesadaran dan tanggung jawab seluruh komponen masyarakat untuk bersama-sama melaksanakan aturan ini. Sebab jika tidak berbenah mulai sekarang, sampah akan menjadi ancaman besar bagi umat manusia.

Baca Juga :  Wali Kota Jaya Negara Hadiri Karya Melaspas di Pura Puseh Dadia Desa Adat Penatih

“Kita akan menjadi generasi yang paling disalahkan oleh anak cucu karena mewariskan kehancuran. Belum terlambat untuk memulai, mari kita sungguh-sungguh bertanggung jawab dalam pengelolaan dan penanganan sampah,” ajaknya.

Ia berpendapat, sistem pengelolaan sampah berbasis sumber merupakan salah satu pilihan terbaik yang bisa dilakukan saat ini. Sebab pemerintah tak mungkin lagi membangun Tempat Pembuatan Akhir (TPA) seperti yang saat ini ada di Suwung.

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News