Tolak
16 Desa Adat di Buleleng Tolak Sampradaya Non Dresta Bali. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG – Penolakan dan pelarangan aliran sampradaya non dresta Bali di wewidangan Desa Adat di Bali makin meluas.

Kesadaran masyarakat adat atas ajaran dalam aliran sampradaya non dresta Bali yang dapat menggerus adat, budaya dan dresta Bali yang bernafaskan agama Hindu makin meningkat. Kesadaran ini, karena banyaknya pengalaman yang dirasakan krama adat dan makin mengganggu ketentraman dan kenyamanan masyarakat adat di Bali.

Hal tersebut terungkap, saat 16 Desa Adat di Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali menggelar Deklarasi Bersama menolak dan melarang Sampradaya Non Dresta Bali di Sekretariat Majelis Alit Desa Adat Kecamatan Busungbiu, Buleleng, Rabu (19/5/2021).

Dalam deklarasi selain dihadiri oleh 16 Bendesa Adat, juga dihadiri dari Majelis Madya Desa Adat Kabupaten Buleleng, Nyoman Dharma Wartha; Jro Bendesa Alit Majelis Desa Adat Kecamatan Busungbiu, I Putu Witaya; Sekretaris Camat Busungbiu, I Ketut Suastika. Hadir pula komponen masyarakat dari Forum Komunikasi (Forkom) Taksu Bali antara lain, Amukti Palapa Nusantara (APN), Cakrawahyu, Taksu Bali Dwipa, Lateng Ngiu, Giri Tohlangkir, Bramastra dan Semeton NKRI.

Baca Juga :  TPK dan RPK Diminta Berperan Aktif Menjaga Stabilisasi Harga Beras di Buleleng

Dalam kesempatan tersebut, MDA Buleleng, Nyoman Dharma Wartha mengatakan Deklarasi yang dilaksanakan di Kecamatan Busungbiu adalah kecamatan terakhir di Kabupaten Buleleng yang mendeklarasikan diri, bersama 16 Desa Adatnya untuk menolak dan melarang Sampradaya Non Dresta Bali, sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) dari PHDI Bali dan MDA Bali.

Dengan dasar Perda nomor 4 tahun 2019 tentang Desa Adat, Desa Adat memiliki kewenangan untuk mengatur wewidangan desa adatnya, termasuk menolak dan melarang sampradaya non dresta Bali ini.

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News