Tolak
16 Desa Adat di Buleleng Tolak Sampradaya Non Dresta Bali. Sumber Foto : Istimewa

‘’Deklarasi ini lahir dari pauman desa yang menghasilkan pararem desa. Bendesa Adat menjalankan pararem ini, bersama Desa Adat se-kecamatan Busungbiu menggelar deklarasi menolak dan melarang sampradaya non dresta Bali di wewidangan desa adat masing-masing,’’ papar Dharma Wartha.

Jro Bendesa Alit, MDA Kecamatan Busungbiu, I Putu Witaya menambahkan bahwa Desa Adat yang memiliki tanggung jawab untuk menjaga Tri Kahyangan dengan Panca Yadnya yang berlandaskan agama Hindu dengan Panca Sradanya. Jika ada yang menyebarkan aliran yang malah merusak desa mawacara ini, harus disikapi dengan tegas.

Baca Juga :  Diparkir di Halaman Rumah, Nmax Raib Digondol Maling

“Dari menjaga dresta Bali berlandaskan agama Hindu ini, Bali menjadi ajeg. Dan menjaga jati diri kita sebagai orang Bali,” tegasnya.

Bendesa Adat Pelapuan, Gede Rena mengatakan pihaknya segera menyikapi ketika SKB PHDI-MDA Bali disosialisasikan. Sampradaya non dresta Bali ini, diyakini akan menggeser budaya Bali. Gong Bali diganti. Tarian Bali diganti. Cara-cara persembahyangan sesuai dengan warisan leluhur diganti. Semua diganti dengan cara-cara budaya asing. Oleh karena itu, Desa Adat Pelapuan membuat pararem yang mengatur, menolak dan melarang kegiatan sampradaya non dresta di wewidangan Desa Adat.

Baca Juga :  Satpol PP Buleleng Lakukan Pemeriksaan Duktang di Pelabuhan Celukan Bawang

Di Desa Adat Pelapuan ada satu Pesraman Hare Krishna yang bernama Sri Braja Nila Mandala. Pasraman ini, telah dipantau dan dilakukan pencegahan pelaksanaan kegiatan ritual non dresta dan akhirnya dilakukan pelarangan untuk melakukan ritual non dresta Bali.

“Kami sudah melakukan pemantauan, pencegahan dan pelarangan kegiatan Sampradaya non dresta di wewidangan desa adat kami. Oleh karena itu, Pesraman yang ada di wewidangan Desa Adat Pelapuan, kami nyatakan ditutup,” tegas Bendesa Gede Rena.

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News