Keberlanjutan Kasus Penganiyayan di Denpasa
Korban (dua dari kiri) didampingi kuasa hukum, Siti Sapura (dua dari kanan) ditemui di Denpasar beberapa waktu lalu. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Keberlanjutan kasus penganiyayan yang menimpa seorang ibu muda, yang diduga telah dilakukan oleh suaminya di Denpasar beberapa waktu yang lalu, akhirnya menemukan titik terang.

Pasalnya, Kapolri melalui Mabes Polri merespon baik pengaduan yang dilakukan oleh Pengacara Siti Sapura. Dimana pada 31 Maret lalu, wanita yang akrab disapa Ipung ini telah mengadu ke Kapolri, melalui surat resmi mengenai kasus penganiayaan, yang juga telah diterapkan di Polresta Denpasar terhadap kliennya, Ayu PD (26), yang diduga telah dianiyaya oleh suaminya Agus D (25).

Baca Juga :  Wali Kota Jaya Negara Hadiri Karya Melaspas di Pura Puseh Dadia Desa Adat Penatih

Terkait hal tersebut, awalnya Penyidik Polresta Denpasar menerapkan pasal 352, kepada terduga pelaku. Dengan adanya surat dari Mabes Polri, pasal itu akhirnya diubah ke pasal 351, oleh Mabes Polri mengenai Perkembangan Hasil Pengawasan Penyidikan ke-1. Dalam hal ini, Ipung pun sangat mengapresiasi atensi yang telah diberikan Kapolri tersebut.

“Surat yang saya tulis secara pribadi secara langsung tanpa tembusan. Saya hanya masyarakat biasa artinya penerapan pasal 352 kepada klien saya di awal itu,” terang Siti Sapura, di Denpasar pada Selasa (27/4/2021).

Baca Juga :  Sarana Prasarana Terpenuhi, Diperlukan Pengawasan dan Evaluasi Perpustakaan yang Ada

Mengenai adanya perubahan pasal yang dilakukan oleh Mabes Polri, Penyidik Polresta Denpadar mengatakan pasal 352 yang diterapkan sebelumnya tidaklah pas, sehingga perlu dilakukan perubahan akan hal tersebut.

“Jika merujuk kepada kasus penganiayaan ringan, maka pasal yang diterapkan adalah Pasal 351 ayat 1, jika penganiayaan berskala sedang dikenai pasal 351 ayat 2 dan jika penganiayaan  berat adalah pasal 351 ayat 3. Bukan malah diterapkan pasal 352. Karena pasal 352 hanya tindak pidana ringan yang harusnya bisa diselesaikan di penyidik saja yang nantinya SPDP-nya tidak harus dikirim ke Kejaksaan dan tidak harus disidangkan,” tandasnya.

Baca Juga :  Hari Ini AHASS Siaga Plus di Negara Siap Layani Pemudik

Untuk dapat diketahui, kasus ini sendiri bermula dari adanya laporan dari seorang ibu muda di Denpasar, Ayu PD (26), yang mengaku telah dianiaya oleh suaminya, Kadek Agus D (25). Menurutnya, penganiayaan itu dilakukan secara berulang-ulang. Bahkan hingga saat ini, Ayu sekarang tidak diijinkan bertemu dengan buah hatinya. (bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News