Pura Cagar Budaya
Surat dengan nomor 040/PHDI-BALI/IV/2021 tentang penghentian pembongkaran Pura yang bernilai cagar budaya. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Menindaklanjuti terkait adanya laporan masyarakat tentang adanya aktifitas pembongkaran Pura yang berstatus Cagar Budaya, Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali menerbitkan surat dengan nomor 040/PHDI-BALI/IV/2021 tentang penghentian pembongkaran Pura yang bernilai cagar budaya. Melalui surat tersebut, Ketua PHDI Bali, Prof. Dr. Drs. I Gusti Ngurah Sudiana, M.Si., meminta Kepala Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Bali Nusa Tenggara untuk menghentikan pembongkaran Pura – Pura tersebut.

“Memperhatikan laporan masyarakat terkait adanya Pura – Pura kuno yang berstatus cagar budaya dan Pura kuno lainnya yang sudah dibongkar, serta yang akan dibongkar digantikan dengan yang baru, hal ini tentu sangat memprihatinkan akan hilangnya nilai sejarah dan taksu pura tersebut,” ujar Prof. Sudiana tertulis dalam surat tersebut, Selasa (27/4/2021).

Baca Juga :  Kinerja Industri Jasa Keuangan Provinsi Bali Terjaga dan Tumbuh Positif

Pada intinya, surat tersebut berisikan permintaan PHDI Bali terkait Pura-Pura di Bali yang berstatus cagar budaya supaya tidak hilang nilai sejarah dan taksu pura tersebut.

Prof Sudiana juga menambahkan, agar nilai sejarah dan taksu atas Pura tersebut dijaga, supaya tidak hilang. Maka dari itu, perlu dilakukan penghentian pemugaran Pura-Pura kuno tersebut, baik bernilai dan berstatus cagar budaya sehingga kelestarian Pura tetap selalu terjaga dengan baik.

“Demi menjaga kelestarian peninggalan sejarah dan taksu Pura yang dimaksud kami mohon kepada kepala BPCB Bali Nusra agar menghentikan pemugaran Pura-Pura kuno yang bernilai dan berstatus cagar budaya yang ada di wilayah Bali dengan sosialisasi aturan dan sejenisnya kepada pengempon Pura, apabila akan ada perbaikan sebaiknya melakukan dengan restorasi,” paparnya dalam surat tersebut.

Saat dikonfirmasi mengenai hal tersebut, Prof. Sudiana kembali menegaskan, bahwa surat yang diterbitkan bertujuan baik untuk menjaga benda-benda pura yang berumur di atas 50 tahun, untuk dapat lestari sebagai bagian dari cagar budaya yang dimiliki oleh umat Hindu Bali. (aar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News