Bendera RI
Bendara Indonesia. Sumber Foto : https://www.freepik.com/

BALIPORTALNEWS.COM, YOGYAKARTA – Wacana masa jabatan presiden 3 periode kembali menguat. Pakar Politik Pemerintahan UGM, Dr. Abdul Gaffar Karim menyebutkan masa jabatan presiden 3 periode merupakan bentuk pelanggaran terhadap pembatasan kekuasaan.

“Hal pertama yang dilanggar adalah pembatasan kekuasaan,” terangnya Selasa (16/3/2021).

Ia menjelaskan dalam dunia demokrasi moderen telah disepakati jika penguasa eksekutif hanya boleh dipilih maksimal dua kali saja. Adanya pembatasan tersebut mengacu pada moral dasar demokarasi bahwa kekuasaan tidak boleh berada di satu tangan, tetapi harus menyebar seluas mungkin.

Oleh sebab itu dalam pengelolaan negara dibuat mekanisme sirkulasi rutin. Misalnya melalui pemilihan kepala negara dan kepala daerah secara berkala.

Baca Juga :  Jadi Skutik Paling Pas dan Populer, New Honda Vario Tapil Makin Gaya

“Pembatasan ini kesepakatan saja, tetapi jadi pijakan agar kekuasaan tidak memusat,” jelasnya.

Ia menyampaikan ada dua jenis pembatasan kekuasaan yakni pembatasan legal dan pembatasan etik. Pembatasan legal dilakukan dengan aturan resmi seperti regulasi dan konstitusi yakni dengan pemilihan kepala negara dan kepala daerah maksimal dua kali.

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News