Bendera RI
Bendara Indonesia. Sumber Foto : https://www.freepik.com/

Sementara itu, pembatasan etik merupakan bentuk pembatasan yang tidak tertulis dalam hukum. Kendati demikian, pembatasan tersebut harus menjadi kesepakatan bersama. Sebagai contoh, penguasa aktif diharapkan tidak mendorong keluarga dekat untuk meneruskan kekuasaannya. Meski hal itu tidak dilarang/dibatasi secara hukum, tapi ada batasan secara etika politik.

“Pembatasan ini dalam rangka mencegah terjadinya pemusatan kekuasaanyang ditabukan dalam demokrasi yang disepakati dalam demokrasi moderen,” papar dosen FISIPOL UGM ini.

Apabila masa jabatan persiden 3 periode benar-benar diwujudkan, Abdul Gaffar Karim menyebutkan akan menimbulkan persoalan baru. Ada risiko besar yang akan dihadapi oleh bangsa Indonesia. Sebab semakin lama suatu kekuasaan maka kemampuan untuk mengumpulkan sumber daya menjadi lebih kuat. Dengan begitu menjadikan kekuasan menjadi lebih absolut.

“Kalau sampai 3 kali,  seorang penguasa mampu mengumpulkan resources ditangannya sehingga terlalu berkuasa secara politik, ekonomi, dan sosial,” urainya.

Baca Juga :  Dukung Kemajuan, Pj. Gubernur Bali S. M. Mahendra Jaya Tandatangani MoU Sister Province Jiangxi - Bali

Kondisi ini menjadi pantangan yang dihindari. Mencegah adanya orang atau kekuatan politik yang ditangannya dengan sumber daya yang berlebihan.

“Yang dikhawatirkan dari tiga periode ini bisa munculkan orang dengan resources yang menumpuk,” imbuhnya.

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News