Dana Hibah
Sumber Foto : Istimewa

Masyarakat diharapkan bisa menghormati proses hukum dan tidak mengeluarkan opini yang tendensius sembari menunggu keputusan akhir dari proses hukum yang bersifat tetap.

Sementara itu, mantan Kepala Bappeda Buleleng ini mengungkapkan APIP sudah melakukan tugasnya untuk melakukan pendampingan. Hanya saja, pendampingan dilakukan pada saat verifikasi data calon penerima hibah hotel dan restoran. Verifikasi dilakukan untuk menentukan hotel dan restoran mana saja yang bisa menerima hibah ini. Dari sisi pemberian hibah yang masuk dalam bagian 70 persen ini, semuanya sudah berjalan dengan baik dan sesuai juknis yang ada.

Baca Juga :  Pagi Motley Peragakan Busana Berpewarna Alami di HUT Kota Singaraja

“Siapa yang memenuhi syarat hasil dari verifikasi oleh APIP dan tim verifikasi sudah berjalan. Walaupun tidak semua bisa dicairkan karena memang tidak semua memenuhi syarat sehingga ada yang tidak cair,” ungkap Suyasa.

Suyasa menambahkan untuk belanja langsung, menjadi kewenangan pengguna anggaran. Pengguna anggaran melakukan proses pengadaan seperti biasa. Sehingga, pada posisi ini, yang melakukan eksekusi tentu pengguna anggaran itu sendiri.

Pihaknya sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Buleleng, sebelum menyusun kegiatan, dibagikan dulu pagu anggaran. Ini dikarenakan TAPD sendiri tugasnya draf rancangan pembagian pagu anggaran kepada masing-masing SKPD. Satu SKPD dapat berapa lalu ditaruh di kegiatan apa. Sesuai dengan juknis dari Kementerian.

Maka, yang 70 persen dialokasikan di BPKPD karena belanja tidak langsung dengan pola hibah. Sedangkan, 30 persen lagi dialokasikan di belanja langsung. Sektor yang menangani adalah sektor pariwisata. Pada saat persiapan penyusunan, disampaikan kepada sektor yang menangani agar mengikuti juknis yang ada. Juknis sudah diikuti dalam sisi penentuan berapa dan bentuk program kegiatannya.

Baca Juga :  Kominfosanti Buleleng Ikuti Entry Meeting dan Sosialisasi Pelaksanaan EPSS 2024 Secara Virtual

“Yang menjadi kendala kan eksekusinya. Tentu kita tidak masuk dalam ranah eksekusi. Karena tidak boleh kita masuk dalam ranah itu untuk mengintervensi keadaan. Secara lisan, setelah program sudah berjalan, pada bulan Januari 2021 baru dilaporkan. Untuk laporan tertulis, selama ini dilakukan dalam rangka penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) yang saat ini sedang berproses dikumpulak. Semua laporan dari seluruh SKPD yang melaksanakan atau merealisasi program kegiatan di tahun sebelumnya. Sedang disusun. Nanti bulan Maret menjadi LPPD. Memang setiap SKPD tidak melaporkan langsung kepada Sekda tetapi dilaporkan setelah kegiatan berjalan menjadi sebuah LPPD,” pungkasnya.(bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News