Untuk bisa mencairkan, diperlukan Surat Keputusan (SK) Bupati. Sebelum itu, karena sudah memasuki penetapan APBD perubahan, maka diterapkanlah Peraturan Bupati (Perbup) Buleleng Nomor 57 tahun 2020 tentang perubahan kedelapan Perbup Buleleng Nomor 67 tahun 2019 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2020 tanggal 19 November 2020.
“Sehingga bisa mengakomodasi dana hibah pariwisata ini,” ujar Suyasa.
Suyasa mengatakan, dalam perjalanannya, untuk hibah kepada hotel hanya bisa terealisasi sebesar Rp4,9 miliar. Kemudian, untuk restoran sebesar Rp1,7 miliar. Sehingga total untuk hibah yang sudah masuk dalam SK dan telah dibagikan sebesar Rp6,6 miliar. Oleh karena itu, sisanya tidak ditransfer oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Berapa realisasinya, itu yang ditransfer.
“Jadi, walaupun dapat kurang lebih Rp13 miliar, sekitar Rp2,8 miliar tidak ditransfer karena tidak terealisasi,” kata dia.
Pada kegiatan belanja langsung yang 30 persen, dialokasikan di program kegiatan di Dinas Pariwisata. Jumlah sebesar Rp3,9 miliar. Angka tersebut terdiri dari sosialisasi penerapan Cleanliness, Health, Safety, Environment (CHSE) pada dunia pariwisata, bantuan sarana dan prasarana masing-masing daerah tujuan wisata (DTW), serta implementasi program CHSE melalui kegiatan Buleleng Explore.
Kegiatan Buleleng Explore telah berjalan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Namun, dalam pelaksanaannya diduga ada penyimpangan oleh aparat penegak hukum dan prosesnya sedang berlangsung saat ini.













