PPKM Mikro
Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG – Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana meminta kepada masyarakat agar memahami Surat Keterangan (Suket) yang diterbitkan sebelum adanya upacara keagamaan atau upacara adat. Suket yang dikeluarkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Buleleng ini bukan merupakan izin kegiatan.

Hal tersebut disampaikannya saat memberikan pengarahan dalam sosialisasi PPKM Berbasis Mikro di Balai Desa Tangguwisia, Kecamatan Seririt, Senin (15/2/2021).

Agus Suradnyana menjelaskan banyak masyarakat yang salah memahami substansi Surat Keterangan (Suket) sebagai izin kegiatan. Membuat kegiatan bisa dilaksanakan dengan leluasa. Suket itu bukan izin melakukan kegiatan. Jadi, bukan artinya bisa dilakukan leluasa karena merasa sudah mendapat izin. Tetapi seharusnya dipahami sebagai pengingat bahwa kegiatan harus dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan (prokes) dengan ketat.

“Tentang jumlah peserta, tentang pengaturan jarak, dan sebagainya itu harus dilakukan dengan ketat,” jelasnya.

Baca Juga :  Ucap Syukur, DPD Gerindra Bali Melakukan Persembahyangan ke Pura Batur dan Besakih

Dalam sosialisasi tersebut, mantan anggota DPRD Provinsi Bali ini kembali menekankan mengenai vaksinasi Covid-19 yang selanjutnya bisa dilaksanakan kepada orang-orang yang sebelumnya tidak bisa mendapatkan vaksin. Vaksinasi sudah hampir 85 persen untuk para tenaga kesehatan (nakes). Sisanya 15% nya lagi akan diberikan kepada mereka yang berusia tua.

“Karena dua hari lalu sudah ada rilis dari Dinas Kesehatan bahwa mereka-mereka ini sudah bisa di vaksin. Semoga semua usaha kita bisa membuat Covid-19 kasusnya menurun, sampai nanti semoga bisa hilang,” ucap Agus Suradnyana.

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News