PPKM Mikro
Sumber Foto : Istimewa

Agus Suradnyana juga mengimbau kepada seluruh warga desa adat dan desa dinas di Kecamatan Seririt untuk menunda pelaksanaan upacara keagamaan berskala besar.  Ini dilakukan untuk menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 3 tahun 2021 dan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali nomor 3 Tahun 2021 serta Surat Edaran (SE) Bupati Buleleng Nomor 304/Cvd19/II/2021 terkait Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro berbasis Desa/Kelurahan dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.

“Jika ada upacara adat yang berskala besar, seperti potong gigi massal, ngaben masal juga misalnya, kalau bisa diundur hingga tahun depan,” ujarnya.

Baca Juga :  Bupati Sutjidra Resmikan Uji Coba Penerangan, Titik Nol Singaraja Tampil Lebih Menawan

Di sisi lain, Wakil Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra yang turut hadir dalam sosialisasi menyampaikan bahwa dengan masih menyebarnya Covid-19 di Kabupaten Buleleng, prokes harus diberlakukan makin ketat lagi. Sutjidra menyampaikan bahwa kini, Protokol bukan lagi 3M tapi sudah menjadi 6M.

3M yang sudah biasa kita lakukan, yakni pertama Memakai masker dengan baik dan benar. Kedua, mencuci tangan dengan air dan menggunakan sabun sesering mungkin, dan yang ketiga adalah menjaga jarak. Tambahan 3M lainnya ialah Meningkatkan imun dengan makan-makanan yang bergizi, berolahraga ringan, dan berjemur di bawah matahari, Mengurangi Mobilitas serta Mematuhi aturan pemerintah.

Baca Juga :  Bupati Sutjidra Fokus Benahi Sempadan Pantai Singaraja demi Kawasan Pesisir yang Lebih Tertata

“Setelah ini, tindakan-tindakan sudah tidak lagi dengan persuasif. Semuanya akan dilakukan dengan tegas dan dengan sanksi bagi yang tidak mematuhi protokol kesehatan,” pungkas dia.(bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News