Dana Hibah
Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG – Proses awal penggunaan dana hibah pariwisata pada tahun 2020 sudah mengikuti petunjuk teknis (juknis) yang ditetapkan.

“Kami sudah mengikuti juknis yang ada dari awal dana hibah tersebut diterima,” ucap Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng Gede Suyasa saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (15/2/2021).

Suyasa menjelaskan bahwa Buleleng menerima dana hibah pariwisata dalam rangka pemulihan ekonomi nasional. Itu berdasarkan Surat Menteri Keuangan (Menkeu) RI Nomor: s-244/MK.7/2020 tanggal 12 Oktober 2020 mengenai penetapan pemberian hibah pariwisata tahun anggaran 2020. Dana dianggarkan sebesar Rp13,4 miliar.

Sesuai juknis yang dikeluarkan, dana yang dianggarkan dibagi dua. Satu untuk hibah hotel dan restoran sebesar 70 persen yaitu Rp9,3 miliar dan kedua untuk kegiatan operasional dalam bentuk program kegiatan sebesar 30 persen yaitu sekitar Rp4 miliar.

Baca Juga :  Ratusan Calon Paskibraka di Buleleng Ikuti Test Wawasan Kebangsaan Pancasila

“Dalam 30 persen tersebut ada kegiatan pengawasan dan pendampingan verifikasi data calon penerima hibah oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Dana itu ditaruh di Inspektorat. Angkanya Rp117 juta,” jelasnya.

Hibah kepada wajib pajak sektor pariwisata yaitu hotel dan restoran sebesar 70 persen merupakan belanja tidak langsung. Karenanya, dialokasikan di Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD).

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News