Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASARImplementasi penerapan Surat Edaran Gubernur nomor 2021 tahun 2020, tentang pembatasan kegiatan di masyarakat menjelang Hari Raya Natal tahun 2020 dan Malam Tahun Baru 2021 di Bali.

Sejumlah kebijakan yang mengatur tentang larangan Pemerintah Provinsi Bali kepada masyarakat, untuk tidak melakukan pesta dan menyalakan kembang api, menjadi acuan dalam penegakan hukum dan upaya penertiban kegiatan di masyarakat bagi pihak kepolisian guna menciptakan suasana yang kondusif jelang malam pergantian tahun.

Dalam hal ini, Kepolisian Daerah Bali, melalui Kapolda Bali, Irjen Pol. Putu Jayan Daru mengatakan. Pihaknya juga akan melakukan sejumlah penertiban, kepada para penjual kembang api di wilayah hukum Polda Bali, yang masih nekat menggelar dagangannya dalam menyambut malam pergantian tahun.

Menurutnya, hal ini dilakukan sebagai upaya penerapan SE Gubernur dapat berjalan sesuai rencana, dan memastikan tidak adanya pelanggaran peraturan tersebut di masyarakat.

Baca Juga :  Hadirkan Kapal Megah di Atas Klinik, OMDC Resmikan Kidz Dental di Bali

“Kami juga sudah mengimbau, kepada seluruh jajaran, untuk dilarang menggunakan kembang api, petasan, dan lain – lain di masyarakat. Oleh karena itu, kita juga akan melakukan penertiban–penertiban dan patroli secara rutin, di tempat–tempat yang kemungkinan diduga akan ada terjadinya pelanggaran seperti itu,” ujar Jendral Bintang Dua tersebut, Rabu (23/12/2020).

Dalam menyambut perayaan Natal dan Tahun Baru 2021, Polda Bali juga telah mengerehkan 1.414 personel untuk mengamankan perayaan Natal dan malam pegantian tahun di wilayah Bali, yang disebar di sejumlah titik dengan sandi OPS Lilin Agung 2020. Operasi kepolisian ini nantinya juga akan menyasar para pelanggar Prokes di Bali, untuk dilakukan penindakan hukum kepada setiap pelanggar dalam disiplin penerapan protokol kesehatan di Provinsi Bali.

Baca Juga :  Promo Ketupat, Pilihan Tepat Untuk Punya Motor Honda Baru 

“Yang jelas tindakan tegas akan terus dilakukan seperti yang sudah kita laksanakan, Operasi Gabungan Yustisi yang selama ini berjalan, juga masih berlangsung. Semua kita akan lakukan dengan tegas, termasuk pada pelanggaran yang lebih besar lagi, kita pasti akan tindak tegas juga,” tegas Irjen Pol Putu Jayan Danu.

Untuk itu, Kapolda Bali juga mengimbau masyarakat untuk disiplin dalam menerapkan pertaturan – peraturan yang ada, sebagai upaya dalam pencegahan penyebaran Covid–19 di Provinsi Bali. (aar/bpn) 

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News