Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP negeri di Kota Denpasar tahun pelajaran 2020/2021, dimulai pada 18 Juni. Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar, sudah jauh hari menyosialisasikan proses PPDB baik kepada sekolah, OPD maupun jajaran legislatif.

Baca Juga :  Diikuti 1.730 Atlet Pelajar, Wawali Arya Wibawa Tinjau Porsenijar Esport di Denpasar

Kadisdikpora Kota Denpasar, Drs. I Wayan Gunawan, mengatakan proses PPDB SMP negeri di Kota Denpasar pendaftarannya diawali jalur afirmasi dan zonasi mulai 18-20 Juni, jalur perpindahan tugas orang tua/wali dilaksanakan mulai 20-23 Juni, dan hasilnya diumumkan pada 24 Juni. Dilanjutkan jalur prestasi akademik dan non-akademik dimulai 25-30 Juni dan hasilnya diumumkan pada 2 Juli. Sedangkan pendaftaran ulang akan dilaksanakan pada 9-11 Juli 2020.

‘’Keseluruhan tahapan PPDB SMP di Kota Denpasar dilaksanakan secara daring melalui https://denpasar.siap-ppdb.com,’’ ujar Gunawan.

Gunawan mengatakan, pelaksanaan PPDB berkaitan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) RI 44/2019.  Secara umum, PPDB pada SMP negeri di Denpasar menggunakan empat jalur. Paling dominan adalah jalur zonasi (umum dan dampak Covid-19) sebesar 58 persen. Kemudian 5 persen jalur afirmasi, dan 2 persen untuk perpindahan orang tua, serta 35 persen jalur prestasi yang terdiri atas prestasi akademik dan non akademik (Utsawa Dharma Gita, olahraga, seni, peduli lingkungan, dan penghargaan PKB/seni).

Perlu dicatat, untuk tahun ini, tidak ada pengambilan token seperti tahun lalu. Mekanisme tahun ini lebih sederhana karena calon peserta didik bisa melakukan pendaftaran mandiri secara daring dari rumah. Jalur zonasi juga tidak memakai jarak namun ditentukan oleh nilai hasil belajar siswa.

Lebih lanjut dijelaskan, jika tahun lalu pada jalur zonasi digunakan jarak terdekat, sedangkan sekarang yang dipakai untuk meloloskan siswa bisa diterima di SMP negeri, yakni nilai hasil belajar lima semester terakhir kelas 4, 5 dan kelas 6  semester I untuk mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika dan IPA. Untuk jalur zonasi dan afirmasi, calon siswa hanya boleh memilih 1 SMP negeri sesuai zona yang ditetapkan melalui batasan desa atau kelurahan. Sementara jalur prestasi, siswa dapat bebas memilih 1 dari 14 SMP negeri di Kota Denpasar.

Baca Juga :  Sambut Mudik Lebaran, Astra Motor Bali Hadirkan Layanan AHASS Siaga Plus di Jembrana

Gunawan juga mewanti-wanti orangtua siswa untuk membaca juknis PPDB dengan cermat, agar tidak terjadi kesalahan informasi. “Hati-hati jika menerima informasi PPDB selain dari akun resmi Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kota Denpasar,’’ imbuhnya.

DIjelaskan juga, khusus untuk kuota terdampak Covid-19, dasar seleksi berdasarkan surat keterangan terdampak Covid-19 penerima BLT (Bantuan Langsung Tunai) yang dikeluarkan oleh desa/kelurahan di Kota Denpasar. Apabila daya tampung tidak terpenuhi akan diisi dengan kuota jalur zonasi kategori umum. Sebaliknya, jika melebihi daya tampung maka diseleksi melalui nilai hasil belajar, dan apabila jumlah nilai hasil belajar calon peserta didik baru sama, maka mengutamakan umur yang lebih tua. (ads/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News