Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM, KLUNGKUNG – Menindaklanjuti laporan adanya penduduk pendatang yang belum mengantongi surat tinggal sementara, Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta melakukan pengecekan terhadap warga yang tinggal di eks galian C wilayah Gunaksa, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung. Bupati Suwirta didampingi Kasatpol PP Putu Suarta, Perbekel Desa Gunaksa Ketut Budiarta, Bendesa Desa Adat Gunaksa I Nengah Ariyanta dan pecalang setempat memastikan administrasi kependudukan warga tersebut, Senin (15/6/2020).

Baca Juga :  DPRD Bali Rekomendasikan Langkah Strategis untuk Kemajuan Bali

Bupati Suwirta menemukan fakta di lapangan bahwa hampir sebagian besar warga yang berada di lokasi itu tidak memiliki tanda tempat tinggal sementara di desa. Sebagian dari mereka berasal dari luar daerah seperti Lombok dan ada beberapa dari tempat lain.

“Memang benar fakta di lapangan sebagian besar warga yang berada di sana tidak memiliki tanda tempat tinggal sementara,” ujar Bupati Suwirta.

Lebih lanjut, Bupati Suwirta sudah menugaskan Kepala Desa, Bendesa maupun pecalang agar bersama-sama untuk mendata warga pendatang tersebut, sehingga lebih mudah untuk memantau. Pasalnya, mereka di sana menyewa tanah dan listrik.

“Saya akan memastikan dulu keberadaan tanah itu milik siapa, sehingga ke depan dengan kepastian itulah diharapkan lebih mudah mendapatkan data yang pasti terkait kepemilikan tanah tersebut,” imbuhnya.

Selain itu, Bupati Suwirta juga berharap kepada warga pendatang di sana bisa menjaga dengan baik kebersihan lingkungan. “Tolong jaga dengan baik kebersihan lingkungan di sini apalagi berdekatan dengan jalur sungai dan jangan sampai ada yang membuang sampah sembarangan,” harap Bupati Suwirta. (dar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News