Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM, KLUNGKUNG – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Bali, Jamaruli Manihuruk didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Kepala Divisi Keimigrasian, Kepala Bidang Hukum, Kepala Bapas Karangasem dan Kasubid Humas, RB dan TI melakukan audensi ke Pemkab Klungkung. Rombongan diterima Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta beserta Sekda Gede Putu Winastra dan beberapa pejabat lainnya di Kantor Bupati Klungkung, Senin (22/6/2020).

Baca Juga :  DPRD Bali Rekomendasikan Langkah Strategis untuk Kemajuan Bali

Sekda Klungkung Gede Putu Winastra menyampaikan terima kasih atas peran Kanwil Kemenkumham Bali selama ini telah banyak membantu terutama dalam pembentukan desa sadar hukum dan pengharmonisasian perda. “Kerjasamanya cukup bagus dan perlu ditingkatkan,” ujar Sekda Winastra.

Kakanwil Jamaruli Manihuruk menjelaskan maksud audensi ini terkait dengan rencana pembentukan Pos Layanan Hukum (PLH) di desa saat pandemi Covid-19 ini. Pada akhirnya agar masyarakat di desa mengetahui hak dan kewajiban sebagai warga negara. Termasuk juga para Pekerja Migran Indonesia yang berada di desa harus dibekali dengan pengetahuan hukum supaya dalam bekerja mengetahui hak-haknya.

“PLH terlebih dahulu akan dibentuk di satu desa dalam satu kecamatan, dan diharapkan nantinya semua desa di Kabupaten Klungkung memiliki PLH,” kata Jamaruli Manihuruk.

Dalam PLH, masyarakat yang awam hukum akan didampingi oleh para Penyuluh Hukum dari Kanwil dan pegawai dari Balai Pemasyarakatan sehingga nantinya terwujud keluarga sadar hukum dan desa sadar hukum.

Bupati Suwirta menyambut baik niat tersebut dan memerintahkan pejabatnya untuk segera menyusun dan menyiapkan penandatanganan kesepakatan. Bila itu terlaksana maka masyarakat di Kabupaten Klungkung terutama yang ada di desa akan memahami haknya.

“Tidak saja masyarakat akan paham terkait hukum, diharapkan juga paham akan Hak Asasi Manusia,” ucap Bupati Suwirta.

Pihaknya menambahkan dalam menerapkan kebijakan kepada masyarakat selalu menggunakan tindakan atau menempuh jalur persuasif. Di akhir pertemuan ini Bupati Suwirta memohon bimbingan kepada Kakanwil Kemenkumham Bali terkait Hukum dan HAM. Demikian juga dalam pembentukan peraturan perundang-undangan atau perda. (dar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News