Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2020/2021 di Kota Denpasar segera dimulai. Ada sedikit perbedaan PPDB SMP negeri tahun ini dibandingkan tahun lalu. Bila tahun lalu menggunakan parameter jarak, kali ini memakai Nilai Hasil Belajar. Pada PPDB SMP negeri tahun ini juga disediakan kuota bagi masyarakat terdampak Covid-19 pada Jalur Zonasi.

Baca Juga :  298 Ribu Wajib Pajak Telah Melaporkan SPT Tahunan Tepat Waktu di Kanwil DJP Bali

Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Denpasar, Wayan Gunawan, Selasa (19/5/2020), mengungkapkan, pelaksanaan PPDB berkaitan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) RI 44/2019. Di mana instrumen hukum yang diatur Perwali, mengacu pada Permendikbud tersebut.

Gunawan menjelaskan, pendaftaran PPDB SMP negeri dimulai pada 18 Juni 2020. Seleksi menggunakan empat jalur. Paling dominan adalah Jalur Zonasi sebesar 58 persen yang terdiri atas Umum dan Dampak Covid-19. Kemudian 5 persen Jalur Afirmasi dan 2 persen untuk Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali, serta 35 persen Jalur Prestasi yang terdiri atas Prestasi Akademik dan Non Kkademik (Utsawa Dharma Gita, Olahraga, Seni, Peduli Lingkungan dan Pesta Kesenian Bali).

“Untuk Jalur Zonasi, calon peserta didik baru hanya boleh memilih 1 SMP negeri dari 14 SMP negeri di Kota Denpasar sesuai zona yang ditetapkan melalui batasan Desa atau Kelurahan. Demikian pula untuk Jalur Afirmasi,’’ ujarnya.

Namun yang membedakan, jelas Gunawan, yakni seleksi untuk diterima di sekolah yang dituju bukan lagi menggunakan jarak rumah dengan sekolah melainkan menggunakan Nilai Hasil Belajar. Nilai Hasil Belajar yang digunakan adalah 5 semester terakhir, yakni semester I dan II di Kelas IV dan V, serta semester I di kelas VI meliputi tiga mata pelajaran yakni Bahasa Indonesia, Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam. Siswa juga wajib memiliki Kartu Keluarga (KK) Kota Denpasar.

Gunawan menambahkan, khusus untuk kuota terdampak Covid-19, dasar seleksi berdasarkan Surat Keterangan terdampak Covid-19 penerima BLT (Bantuan Langsung Tunai) yang dikeluarkan oleh Desa/Kelurahan di Kota Denpasar. Apabila daya tampung tidak terpenuhi akan diisi dengan kuota jalur zonasi kategori umum. Jika melebihi daya tampung maka diseleksi melalui Nilai Hasil Belajar, dan apabila jumlah Nilai Hasil Belajar calon peserta didik baru sama, maka mengutamakan umur yang lebih tua.

“Keseluruhan tahapan PPDB SMP Negeri di Kota Denpasar dilaksanakan secara daring melalui https://denpasar.siap-ppdb.com dan dilaksanakan langsung oleh sekolah negeri,’’ tegas Gunawan.

Gunawan menambahkan, untuk PPDB tingkat SD rangkaianya dimulai dengan pendataan oleh Kaling/Kadus pada 15-22 Juni, pendaftaran 23-25 Juni, pengumuman 29 Juni secara online di media sosial resmi sekolah, serta daftar ulang mulai 30 Juni – 2 Juli 2020.

Sedangkan untuk PPDB SMP pendaftarannya diawali Jalur Afirmasi dan Zonasi mulai 18 – 20 Juni, Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali dilaksanakan mulai 20-23 Juni, dan hasilnya diumumkan pada 24 Juni. Dilanjutkan Jalur Prestasi Akademik dan Non Akademik dimulai 25-30 Juni dan hasilnya diumumkan pada 2 Juli. Sedangkan pendaftaran ulang akan dilaksanakan pada 9-11 Juli 2020.

Baca Juga :  Indonesia Siap Sambut Para Pemimpin Negara, Menteri dan Delegasi World Water Forum ke-10

Sementara itu, Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai saat dikonfirmasi via telp, Rabu (20/5/2020) membenarkan semua tahapan PPDB Kota Denpasar dilakukan secara daring baik pendaftaran sampai pengumuman.

“Mekanisme PPDB tahun ini dilakukan tanpa adanya kontak fisik, calon peserta didik baru melakukan tahapan PPDB mulai dari pendaftaran hingga pengumuman secara daring dari rumah masing-masing tanpa harus datang ke sekolah. Jika ada kendala saat PPDB bisa menghubungi Call Center Pengaduan PPDB,” jelas Dewa Rai. (ads/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News