Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Pada Selasa (20/6/2017) hasil Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP Negeri di Denpasar melalui jalur bina lingkungan terzonasi, telah diumumkan secara resmi. Dari 3.173 calon siswa yang mendaftar, hanya 380 calon siswa yang diterima di 12 SMP Negeri di Denpasar sesuai dengan kuota.

Pada jalur bina lingkungan terzonasi ini, masing-masing SMP Negeri menerima 10 persen dari total kuota siswa yang diterima. Di SMPN 1 Denpasar menerima 28 siswa, SMPN 2 (32), SMPN 3 (28), SMPN 4 (32), SMPN 5 (32), SMPN 6 Denpasar (36), SMPN 7 Denpasar (36), SMPN 8 (28), SMPN 9 (36), SMPN 10 (36), SMPN 11 (28), SMPN 12 (28).

Kepala Dinas Pendidikan kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar, I Wayan Gunawan didampingi Kabid Pembinaan SMP sekaligus Ketua Panitia PPDB, I Wayan Supartha, siswa yang diterima ditentukan dari rute resmi yang ditentukan Disdikpora dan menggunakan patokan pada Google map untuk menentukan jarak dari rumah calon siswa ke sekolah yang dituju.

“Dari jumlah itu kami menerima siswa sesuai dengan teknis yang sudah ada. Dengan begitu kami tetap melaksanakan seleksi bersama kepala sekolah sesuai dengan juknis yang sudah ditetapkan,’’ katanya.

Baca Juga :  THR ASN di Pemkot Denpasar Sudah Cair Sejak 26 Maret Lalu, Momentum Dorong Pertumbuhan Konsumsi Masyarakat

Jadi semua penerimaan siswa melalui jalur “istimewa” ini tentukan melalui jarak rumah dengan sekolah melalui jalur resmi yakni sesuai dengan Google map yang ada. Selain menggunakan Google map, pihaknya juga mengerahkan tim untuk melakukan pengecekan kembali kebenaran jarak tersebut dengan begitu tidak ada lagi orang tua siswa bisa protes dengan jarang yang mereka tentukan sendiri.

Dikatakan Gunawan, kendati jarak rumah berdekatan dengan sekolah tidak menjadi penentu siswa bisa diterima dengan jarak tersebut, melainkan jarak tetap dipakai dengan jalur resmi. “Google map kan gak beda-beda jauh dari perhitungan kita, dan tim juga yang kita kerahkan gunanya untuk memastikan saja. Kita tentukan jarak rumah dengan menggunakan rute, jadi walaupun rumahnya berdekatan namun rutenya lebih jauh ya kita hitung rute itu,’’ ujarnya.

Baca Juga :  Ratusan Pemudik Kunjungi AHASS Siaga Plus di Jembrana

Ia menambahkan,  tidak mungkin dihitung rumah yang berseberangan tembok ataupun bersebelahan dengan gang. Misalkan rumah calon siswa jaraknya hanya 200 meter karena berseberangan dengan tembok, namun jalan yang akan dilalui menuju sekolah itu harus keliling karena menurut jalur resmi dan mencapai 400 meter. Maka yang kita pakai adalah jalur resmi itu.

Maka dari itu, menurut Gunawan, orang tua juga perlu mengetahui hal itu. Calon siswa yang belum diterima bisa mendaftar kembali melalui jalur regular dengan menggunakan nilai. “Calon siswa yang sudah diterima melalui jalur bina lingkungan terzonasi tidak boleh melakukan pembatalan dan mendaftar pada jalur lain, karena nama calon siswa yang sudah diterima tersebut sudah ditutup pada sekolah lain. Jadi siswa tidak bisa lagi pindah ataupun mendaftar ditempat lain,” tandasnya. (tis/bpn)


Pantau terus baliportalnews.com di :

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News