Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM – Pasukan Reserse Narkoba Polres Badung menyita tembakau gorilla seberat 47,92 gram dari dua sekawan, berinisial  PAS (33) dan ID (38).

Kedua tersangka mengemas tembakau yang dicampur bahan kimia tersebut di kotak bertuliskan herbal smoke tea dengan tujuan mengelabui petugas. “Tembakau ini mereka beli melalui online. Satu kotak isinya lima gram dibeli seharga Rp 200.000 dan dijual kembali seharga Rp 250.000,” kata Kapolres Badung AKBP Ruddi Setiawan, Kamis (2/2/2017).

Menimpali Kapolres, Kasat Reserse Narkoba AKP Djoko Hariadi menjelaskan bahwa tembakau gorilla yang sedang trend di masyarakat ini mengandung sediaan AB-FUBINACA dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I nomor urut 87 lampiran Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 2 Tahun 017 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tembakau ini efeknya lebih jahat dengan ganja,” ujar Djoko.

Baca Juga :  Sekda Adi Arnawa Buka Lomba Mancing Yowana Griya Dalem Sibanggede

Penangkapan PAS dilakukan di kos temannya di seputaran Jalan Imam Bonjol, Gg Nyuh Sudamala,Denpasar, Senin (23/1/2017) sekitar pukul 13.00. Dari pria ini disita 20,46 gram tembakau gorilla dikemas dalam enam kotak herbal smoke. “Penangkapan tersangka tidak terlepas adanya informasi masyarakat. Tersangka mengedarkan barang ini dengan sistem tempel,” ungkapnya.

Hasil pengembangan, PAS menceritakan bahwa rekannya berinisial ID juga membeli barang yang sama. Hari itu juga sekitar pukul 19.30 petugas menggerebek rumah kontrakan  LD di Jalan Gunung Andakasa dan disita 10 kotak herbal smoke tea berisi tembakau gorilla seberat 27,46 gram.

Baca Juga :  Puncak Arus Balik Tanggal 14 April 2024, Operasional Bandara I Gusti Ngurah Rai Berjalan dengan Lancar

“Sebenarnya, ada beberapa tembakau juga dalam kemasan yang ikut diamankan dari tersangka. Tetapi dari pemeriksaan labfor negatif mengandung sediaan narkoba,” tegas mantan Kanit I Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar ini.

Selain kedua tersangka, polisi juga menangkap pria berinisial AS (30). Tersangka yang pernah mendekam di Lapas Kerobokan karena kasus narkoba ini kembali menjadi pengedar sabu-sabu.

“Dia ditangkap, Jumat (27/1/2017) sekitar pukul 00.15 dinihari di Jalan Pulau Bungin, Pemogan dan barang buktinya satu paket sabu-sabu seberat 99,03 gram,” bebernya.

Baca Juga :  Bupati Giri Prasta Serahkan SK Untuk 1.935 P3K dan 25 PNS Lulusan PKN STAN

Polisi sedang melakukan pengembangan karena AS yang sebelumnya selama seminggu jadi target operasi ini mengaku peredaran sabu-sabu dikendalikan seseorang berinisial SH. (guz/humaspolbdg/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News