Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM – DPRD Kabupaten Gianyar tetapkan Perubahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2016 menjadi Perda. Sidang Paripurna masa persidangan II ini juga merupakan sidang terakhir dalam menetapkan RAPBD terhadap perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang APBD 2016.

Sidang paripurna merupakan hasil akhir dari pelbagai pembahasan antara DPRD dan pihak eksekutif terhadap perubahan atas Perda No.05 tahun 2015 tentang APBD 2016. Sidang Paripurna penetapan itu berlangung di ruang Sidang Utama Gedung DPRD Gianyar, Selasa (23/8/2016).

Ketua DPRD Kabupaten Gianyar, I Wayan Tagel Winarta mengatakan, sidang Paripurna dihadiri 36 orang dari 40 anggota DPRD Kabupaten Gianyar, sisanya ijin. Sidang Paripurna masa persidangan II ini juga merupakan sidang terakhir dalam menetapkan RAPBD terhadap perubahan Perda No.05 Tahun 2015 tentang APBD 2016.

Sidang paripurna merupakan hasil akhir dari pelbagai pembahasan antara DPRD dan pihak eksekutif terhadap perubahan atas Perda No.05 tahun 2015 tentang APBD 2016.

Baca Juga :  Tinggi Suara Tak Sah Saat Pemilu 2024 di Bali, KPU Bali Akan Lakukan Evaluasi

Dikatakan, sidang Paripurna kali ini juga ditanda tangani berita acara persetujuan bersama antara Bupati Gianyar dengan DPRD Kabupaten Gianyar tentang APBD Perubahan 2016.

Sedangkan pendapat akhir DPRD Kabupaten Gianyar terhadap Perubahan APBD 2016 disampaikan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gianyar, I Ketut Jata. Dalam pendapat akhir DPRD terhadap perubahan APBD 2016 yang disampaikan Kamis (18/8/2016) lalu, I Ketut Jata menyatakan terima kasih kepada jajaran eksekutif karena telah memberikan penjelasan, klarifikasi secara langsung maupun tidak langsung sehingga diperoleh informasi serta fakta terhadap substansi RAPBD.

Baca Juga :  Disambut Tepukan-Kedipan Prabowo, De Gadjah: Bali Dapat Perhatian Penuh Beliau

Perubahan APBD No. 5 Tahun 2015 tentang APBD 2016 layak dirubah berdasarkan hasil asumsi yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD. Adanya keadaan yang mengharuskan melaksanakan perubahan terhadap APBD 2016. Adanya sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya serta keadaan darurat atau luar biasa.

Wakil Ketua DPRD Gianyar I Ketut Jata menambahkan  perubahan APBD 2016 sudah sesuai dengan kepentingan yang bertumpu terhadap kepentingan publik. Pihaknnya berharap anggaran dikelola secara transparansi, akuntabilitas, professional, efisiensi serta didekatkan pada kecamatan dan desa.

“Ke depan kami berharap pihak eksekutif dan bupati memberikan berbagai dokumen kegiatan serta program yang berupa DIPA atau RKA, sehingga mempermudah DPRD melaksanakan pengawasan,” harap Jata.

Baca Juga :  Taman Safari Indonesia Hadirkan Bali Royal Chilli Festival 2024, Kupas Resep Sambal Legendaris Kerajaan di Bali

Bupati Gianyar, AA Gde Agung Bharata, mengapresiasi kinerja anggota Dewan yang telah memberikan persetujuan terhadap Ranperda Perubahan APBD Kabupaten Gianyar tahun anggaran 2016, ditetapkan menjadi Perda. Pihak eksekutif dan legeslatif telah meningkatan kesepahaman dalam menentukan kebijakan dan bersungguh-sungguh berpihak kepada masyarakat Gianyar.

Dikatakan, persetujuan yang disampaikan Dewan, merupakan perwujudan legitimasi Dewan terhadap kebijakan Pemerintah Daerah. Sekaligus merupakan upaya bersama untuk mengapresiasi aspirasi rakyat Gianyar.

Kecerdasan pemikiran berupa masukan, saran dan pendapat, maupun koreksi yang konstruktif, pada hakekatnya adalah komitmen bersama, untuk berbuat yang terbaik bagi masyarakat. “Masukan-masukan tersebut sudah tentu akan dijadikan sebagai bahan penyempurnaan dalam menentukan kebijakan Pemerintah Daerah,” ujar Bupati Gianyar  Agung Bharata. (agy/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News