Rapat Paripurna
Rapat Paripurna Ke-24 Masa Persidangan II Tahun 2022. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Ketua DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Adi Wiryatama membuka Rapat Paripurna ke-24 masa persidangan II tahun 2022 dengan agenda Pandangan Umum Fraksi terhadap Raperda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi, serta Pendapat Gubernur terhadap Raperda inisiatif Dewan tentang Perlindungan Tumbuhan dan Satwa Liar, Senin (22/8/2022) di ruang sidang utama DPRD Bali.

Pandangan umum fraksi Partai PDIP yang dibacakan oleh Ni Kadek Darmini mengatakan Penyelenggaraan Cadangan Pangan merupakan serangkaian kegiatan pengadaan, pengelolaan, penyaluran dan pelepasan Cadangan Pangan, berdasarkan pada jenis dan jumlah yang telah ditetapkan, untuk keperluan penanggulangan keadaan kekurangan Pangan, gangguan pasokan dan harga, serta keadaan darurat dengan melibatkan peran serta masyarakat yang terkoordinasi dan terpadu.

“Pengelolaan cadangan pangan Pemerintah Daerah Provinsi Bali secara optimal sangat penting untuk dilakukan, karena dalam penyelenggaraannya, ketersediaan cadangan pangan Pemerintah Daerah merupakan upaya untuk mengatisipasi dan mengatasi kekurangan pangan, gejolak harga, dan/atau keadaan darurat,” ungkapnya.

Sementara itu dari fraksi partai Golongan Karya yang dibacakan oleh I Nyoman Wirya menyampaikan Penyusunan Raperda Provinsi Bali tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi sangat prinsipil, relevan, dan perlu dibuat mengingat kondisi geografis daerah Provinsi Bali yang rawan bencana alam dan rentan terhadap perubahan iklim, hama penyakit yang beresiko gagal panen sehingga mengganggu ketersediaan, keterjangkauan, dan stabilitas untuk keseimbangan dan keselarasan kebijakan sistem pangan baik produksi, distribusi, pemasaran maupun konsumsi, serta kebijakan di bidang sosial seperti penanggulangan kemiskinan, pendidikan, kesehatan, gizi, dan sebagainya.

Baca Juga :  Disdukcapil Kota Denpasar Gelar Pendataan Penduduk Kepada Ratusan Penumpang Kapal di Pelabuhan Benoa

“Raperda memberi landasan yang kuat terkait upaya memenuhi terwujudnya kedaulatan pangan, kemandirian pangan, dan ketahanan pangan yang berkelanjutan di tingkat Pemerintah Provinsi Bali, untuk mengantisipasi kekurangan ketersediaan pangan, kelebihan ketersediaan pangan, gejolak harga pangan dan/atau keadaan darurat pangan,” terangnya.

Dilanjutkan dengan pandangan umum dari fraksi partai Gerindra yang disampaikan oleh I Kade Darma Susila mengungkapkan Berbicara tentang cadangan pangan setidaknya bermuara pada hilir dari suatu usaha tani yg dibudidayakan dalam hal ini komoditi beras.

“Pemerintah Daerah dengan kewenangannya harus mengeluarkan regulasi terutama terhadap pasca panen yang dapat di beli oleh pemerintah dengan harga yang sudah di sepakati dan diperhitungkan sebelumnya,” bebernya.

Sementara itu Pandangan umum dari fraksi partai Demokrat menyampaikan Masalah Pangan dan Gizi adalah merupakan permasalahan berbagai sektor dan menjadi tanggung jawab bersama dari level Pemerintah Pusat sampai dengan Pemerintah Daerah dan Masyarakat.

“Perda ini sangat penting bagi Pemerintah Daerah untuk mengatur Penyelenggaraan Cadangan Pangan di Provinsi Bali agar menjadi pedoman bagi Pemerintah Kabupaten/Kota dan masyarakat dalam mengatur Penyelenggaraan Cadangan Pangan di wilayahnya,” ujarnya.

Terakhir dari fraksi partai Nasdem, PSI dan Hanura yang disampaikan oleh Dr. Somvir menyampaikan Untuk Provinsi Bali, ketahanan pangan berikut cadangan pangan juga harus mendapatkan perhatian lebih. Program ketahanan pangan masih belum optimal dilakukan. Bali masih bergantung pasokan dari Jawa dan daerah lainnya di Indonesia. Dampaknya, manakala pasokan dari luar Bali terganggu, niscaya harga-harga komoditas akan ikut melejit.

Baca Juga :  298 Ribu Wajib Pajak Telah Melaporkan SPT Tahunan Tepat Waktu di Kanwil DJP Bali

Selanjutnya penyampaian pendapat Gubernur Bali tentang Ranperda Provinsi Bali tentang perlindungan Tumbuhan dan Satwa liar yang disampaikan Wagub Cok Ace. Terungkap bahwa Tumbuhan dan satwa liar bagi masyarakat Bali disamping berfungsi sebagai sumber kehidupan, juga sebagai sarana upacara keagamaan.

“Dalam upaya mencegah kepunahan tumbuhan dan satwa liar tersebut, diperlukan perlindungan untuk menjaga kelestarian sumber daya alam hayati dan ekosistemnya serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi lingkungan dan masyarakat,” terang Wagub Cok Ace.(adv/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News