LPD
Tersangka Nyoman Arta Wirawan saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejari Buleleng. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng terus melakukan pendalaman dalam kasus LPD Anturan yang menyeret nama Ketua LPD keluar sebagai tersangka Nyoman Arta Wirawan dalam kasus ini. Terbaru penyidik melakukan upaya pemeriksaan ulang untuk mendalami sejumlah temuan baru yang berkaitan dengan tersangka, Rabu (3/8/2022).

Kasi Intel Kejari Buleleng, Anak Agung Ngurah Jayalantara menyampaikan penyidik Kejari Buleleng melakukan pemeriksaan kembali kepada tersangka Arta untuk menguak fakta lain atas temuan baru yang telah didapatkan sebelumnya. Pemeriksaan terhadap tersangka pun berlangsung dari jam 10.00 WITA hingga 15.00 WITA dengan penyidik mencerca Arta dengan sejumlah 56 pertanyaan.

Baca Juga :  Asisten Rousmini Minta Tim TPID Buleleng Rutin Lakukan Monitoring Stok dan Harga Pangan Saat Libur Idul Fitri

“Hampir kurang lebih 6 jam dilakukan pemeriksaan. Pertanyaannya berkaitan dengan dengan proses, alur serta temuan-temuan terbaru mengenai uang reward dan SHM milik LPD Anturan,” ujarnya.

Jayalantara memaparkan bahwa dalam pemeriksaan ada ditemukan polis asuransi sejumlah Rp600.000.000 atas nama salah satu pengurus LPD Anturan, dimana sumber uangnya diakui oleh tersangka berasal dari LPD Anturan. Tidak berhenti disana penyidik pun menemukan kredit atas nama A (Tersangka NAW) senilai Rp135 miliar lebih dan yang tercatat tanpa akad kredit serta tanpa adanya pemberian jaminan apapun, yang diakui oleh tersangka merupakan akumulasi nilai kredit dari para nasabah.

Baca Juga :  Sidak Penduduk Pendatang di Desa Menanga, Satpol PP Karangasem Temukan Sejumlah Orang Tanpa Surat Keterangan Pindah

“Kami juga temukan biaya Tirtayata senilai lebih dari Rp700 juta ternyata bersumber dari uang LPD Anturan tidak terlaporkan pada keuangan LPD. Itu dianggap tersangka sebagai bonus untuk para pengurus, rekanan para ketua LPD, serta para nasabah (pemilik Deposito) yang nilainya diatas Rp1 miliar,” imbuhnya.

Kemudian Agung menegaskan jika pihaknya terus mengupayakan optimalisasi asset recovery milik LPD Anturan yang mana harapannya juga para nasabah dan pengurus lain yang masih belum mengembalikan sertifikat maupun aset lain milik LPD Anturan segera menyerahkannya pada penyidik.

Baca Juga :  Polres Karangasem Kembali Ringkus Satu Tersangka Pencurian Berantai

“Harapannya juga para nasabah dan pengurus lain yang masih belum mengembalikan sertifikat maupun aset lain milik LPD Anturan segera menyerahkannya pada penyidik, lalu kita buatkan berita acara untuk melakukan penyitaan,” harapnya.(dar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News