Gubernur Koster
Untuk Kemandirian Energi Bali, Gubernur Koster Jelaskan Pentingnya Pembangunan Tersus LNG. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Dalam upaya mewujudkan Kemandirian Energi Bali, Gubernur Bali Wayan Koster terus melakukan berbagai cara merealisasikannya, termasuk dengan rencana pembangunan Terminal Khusus (Tersus) Liquified Natural Gas (LNG) melalui Perusahaan Daerah (Perusda) Bali yang kini juga menjadi pertentangan oleh sejumlah masyarakat adat dan menolak rencana tersebut dengan dasar akan berdampak buruk bagi ekosistem lingkungan hidup, khususnya hutan mangrove di wilayah pembangunannya.

Seperti yang sebelumnya kami beritakan, sejumlah warga Intaran, Sanur, Denpasar menolak pembangunan Terminal LNG (liquefied natural gas) yang rencananya berada di kawasan Desa Adat Sidakarya Denpasar, dengan alasan khawatir terhadap rencana pembangunan terminal LNG Sidakarya oleh Perusahaan Daerah (Perusda) Bali akan merusak kawasan hutan mangrove seluas 3 hektar yang dimanfaatkan untuk pembangunan tersebut.

Baca Juga :  Honda Premium Matic Day Bali, Raih Beragam Penawaran Menarik Pembelian Sepeda Motor Impian

Namun disisi lain, Gubernur Bali, Wayan Koster, melalui PT. DEB juga sudah memastikan bahwa pembangunan Terminal Penyimpanan LNG akan dilakukan diluar lokasi hutan mangrove.

“Berkaitan dengan aspirasi masyarakat, Bapak Gubernur Bali telah memanggil jajaran Perumda Kerta Bali Saguna beserta DEB dan memberikan arahan agar DEB memperhatikan dengan serius aspirasi masyarakat terkait rencana Pembangunan Terminal LNG Sidakarya dan mengkaji kembali konsep pembangunan Terminal LNG Sidakarya dengan pembangunan Terminal LNG tidak boleh berdiri sendiri, tanpa memerhatikan wilayah Desa/Kelurahan yang terdampak langsung maupun tidak langsung, juga Pembangunan yang dilakukan harus bersifat pembangunan kawasan. Di dalam kawasan berisi Pembangunan Terminal LNG Sidakarya, skema pengembangan, perekonomian yang memberi manfaat untuk Desa/Kelurahan Sidakarya, Serangan, Sesetan, Pedungan, dan Intaran,” jelas I.B Purbanegara, Humas PT DEB, pada Rabu (13/7/2022) lalu.

Baca Juga :  Honda Community Bikers Soleh Saling Berbagi Kebaikan Bersama HCB

Terkait polemik ini, saat pelaksanaan Rapat Paripurna ke-19 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022, pada Senin (18/7/2022) lalu, Gubernur Wayan Koster kembali menegaskan, bahwa dirinya melarang Pembangunan Terminal LNG di Areal Hutan Mangrove, dan DPRD Bali Kompak Beri Aplaus Sebagai Bentuk Apresiasi.

“Perusda Bali tidak boleh membangun di areal Hutan Mangrove dan menganggu Terumbu Karang yang ada di kawasan Desa Sidakarya, Desa Sesetan, Desa Serangan, Desa Intaran dan di Desa Pedungan, Kota Denpasar terkait adanya rencana pembangunan Terminal Liquified Natural Gas (LNG). pungkasnya.

Baca Juga :  Hadirkan Kapal Megah di Atas Klinik, OMDC Resmikan Kidz Dental di Bali

Gubernur Bali, Bapak Wayan Koster didampingi Wakil Gubernur Bali, Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati saat itu juga menegaskan, bahwa rencana pembangunan terminal LNG telah di rancang sedemikian rupa untuk mengedepankan kesucian dan keharmonisan alam Bali, yang akan berkontribusi besar terhadap terciptanya penambahan lapangan kerja baru yang akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat kedepannya.

Selain itu, dirinya juga memastikan bahwa rencana pembangunan tersebut telah sesuai dengan visi Pola Pembangunan Semesta Berencana (Nangun Sat Kerthi Loka Bali) yang mengedepankan kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isinya, sehingga dirinya berharap masyarakar bisa mengerti bahwa pembangunan ini adalah dari Bali dan untuk Bali. (aar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News