Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASARKasus dugaan tindak pidana korupsi pada LPD Tanggahan Peken, Desa Sulahan, Susut, Bangli yang dilaporkan oleh beberapa nasabah salah satunya yakni korban Ni Wayan Juniarti, S.Pd. melalui Laporan Polisi No : LP-A/279/VII/2020/Bali/SPKT memasuki babak baru. Ketua LPD Tanggahan Peken, Desa Sulahan, Susut, Bangli Non aktif telah ditetapkan manjadi tersangka.

Korban menjelaskan bahwa dirinya berserta para korban lainnya tidak dapat menarik uang tabungannya yang ditabung dengan jerih payah hasil kerja para korban selama ini.

Baca Juga :  Satgas PASTI Temukan 537 Entitas Pinjaman Online Ilegal dan 17 Penawaran Investasi Ilegal

“Kami tidak dapat menarik tabungan kami sejak tahun 2017 lalu, segala cara sudah kami tempuh agar kami bisa menarik tabungan kami,” ujar korban.

Sementara kuasa hukum para korban, Dr. I Nyoman Prabu Buana Rumiartha, SH., MH. & Rekan, serta para korban yakni para nasabah yang dirugikan mengapresiasi kinerja Polda Bali atas penetapan tersangka Ketua Non Aktif LPD Tanggahan Peken, Desa Sulahan, Susut, Bangli terkait dugaan tindak pidana korupsi.

“Saya mewakili para korban mengapresiasi kinerja Polda Bali terutama jajaran Dit Reskrimsus,” jelas Prabu Buana.

Menurut Advokat muda yang akrab disapa Prabu Buana dalam kasus ini tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain. Advokat yang aktif memberikan bantuan hukum pada masyarakat ini menambahkan dimungkinkan patut diduga adanya unsur tindak pidana pencucian uang, terkait oknum siapa-siapa saja yang terlibat sepenuhnya diserahkan pada proses hukum yang berlaku.

Baca Juga :  BKR Melati Desa Tegal Harum Masuk 3 Besar Apresiasi BKR Percontohan Provinsi Bali

Seperti diketahui kisruh LPD Tanggapan Peken, Desa Sulahan, Susut, Bangli bermula dari LPD tidak mampu mengembalikan uang nasabah baik berupa tabungan maupun deposito. Hal ini terjadi dari tahun 2017 saat para nasabah mau menarik uang/deposito namun tidak bisa manarik dengan alasan masih tarik uang di bank dan uang masih beredar, lama kelamaan alasan tersebut membuat nasabah curiga hingga melakukan pelaporan ke Polda Bali.(agg/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News