OJK & BI
Sinergi OJK dan BI Tingkatkan Edukasi Perlindungan Konsumen. Sumber Foto : istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAROtoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali bersama Bank Indonesia (BI) Provinsi Bali menggelar seremoni pembukaan Bali Digital Innovation Festival (BALIGIVATION) di Gedung Bank Indonesia Denpasar. Kegiatan bertema “Empowering All” tersebut menandai dimulainya Gerakan Bersama Edukasi Perlindungan Konsumen (GEBER PK) yang melibatkan OJK, BI, dan Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) untuk meningkatkan pemahaman dan keberdayaan konsumen dalam bertransaksi.

Acara tersebut dihadiri oleh berbagai tokoh penting, termasuk Anggota Komisi XI DPR RI, I Gusti Agung Rai Wirajaya; Pj. Gubernur Bali, S. M. Mahendra Jaya; Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali, R. Erwin Soeriadimadja; serta Kepala Kantor OJK Provinsi Bali Kristrianti, Puji Rahayu. Para narasumber dari berbagai sektor juga turut menyampaikan materi tentang digitalisasi dan perlindungan konsumen.

Baca Juga :  Antisipasi Kepadatan Lalu Lintas Saat World Water Forum, Akses Persimpangan Jalan Airport Ngurah Rai Ditutup Mulai 13 Mei

Perkembangan teknologi informasi telah membawa dunia ke era revolusi industri 5.0, termasuk dalam layanan keuangan. Transformasi digital ini memberikan manfaat signifikan dalam hal inklusi, efisiensi, dan inovasi. Namun, dengan kemajuan ini juga datang tantangan baru, terutama dalam bentuk kejahatan digital yang mengancam keamanan data konsumen.

Kristrianti Puji Rahayu, dalam pidatonya, menegaskan pentingnya aliansi strategis antara regulator, kementerian, lembaga terkait, dan pemangku kepentingan lainnya. Strategi ini mencakup penguatan literasi keuangan, perkuatan kerangka regulasi, pengawasan terhadap praktik pasar, dan pembentukan satuan tugas untuk memerangi kegiatan keuangan ilegal.

Baca Juga :  Expat.Roasters Berkolaborasi dengan Slayer di World of Coffee

Menurut data tahun 2022, indeks literasi keuangan digital masih berada pada 41 persen, menunjukkan bahwa sebagian besar masyarakat Indonesia menggunakan layanan keuangan digital tanpa pengetahuan yang memadai. Untuk mengatasi hal ini, berbagai sarana kolaborasi seperti SiMOLEK, buku seri edukasi, dan Learning Management System Edukasi Keuangan (LMSKU) telah diterapkan.

Kristrianti menambahkan bahwa aliansi strategis ini harus diperkuat untuk mencapai seluruh lapisan masyarakat di Provinsi Bali. Penguatan perlindungan konsumen juga telah diatur dalam Peraturan OJK No. 22 tahun 2023, yang mewajibkan edukasi keuangan, perbaikan regulasi, dan perlindungan data konsumen.

Baca Juga :  Dampak WWF, Karangasem Kecipratan Tamu Hotel dari Badung dan Denpasar

Bagi masyarakat yang mengalami masalah dengan lembaga keuangan, mereka dapat menyampaikan pengaduan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK) atau Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK).

Melalui sinergi antara OJK, BI, PJP, dan pemangku kepentingan lainnya, diharapkan industri jasa keuangan semakin stabil dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat dan perekonomian Indonesia. (ads/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News