Rapat Paripurna DPRD Bali Bahas Pertanggungjawaban APBD dan RPJPD 2025-2045
Rapat Paripurna DPRD Bali Bahas Pertanggungjawaban APBD dan RPJPD 2025-2045. Sumber Foto : ads/bpn

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – DPRD Provinsi Bali menggelar rapat paripurna ke-13 masa persidangan II tahun 2024 dengan agenda utama penyampaian jawaban Gubernur terkait pandangan umum fraksi terhadap dua rancangan peraturan daerah (ranperda) penting: Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Semesta Berencana Tahun Anggaran 2023 dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045. Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD Bali, I Nyoman Adi Wiryatama, di Gedung Rapat DPRD Provinsi Bali pada Senin (1/7/2024).

Penjabat Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya, dalam laporannya menyampaikan jawaban dan penjelasan atas pandangan umum fraksi terhadap kedua ranperda tersebut. Beliau mengapresiasi dukungan, pendapat, usul, dan saran dari seluruh fraksi yang dianggap konstruktif dalam upaya meningkatkan kualitas pelaksanaan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga :  Wawali Arya Wibawa Hadiri Peringatan HUT Ke-27 Perumda Tirta Sewakadarma, Harapkan Tingkatkan Layanan dan Jaga Keberlanjutan Lingkungan

Sang Made Mahendra Jaya menyoroti capaian Pemerintah Provinsi Bali yang berhasil memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama 11 tahun berturut-turut. Ia juga menegaskan pentingnya pencermatan kembali terkait pembiayaan program/kegiatan yang bersumber dari SiLPA Tahun 2023 dalam APBD Tahun Anggaran 2024 untuk memastikan alokasi dana yang tepat sasaran.

“Mengenai penurunan sisa kas akhir tahun dari Rp 330,19 miliar pada 2022 menjadi Rp 171,48 miliar pada 2023, penting untuk mengambil langkah strategis guna mencegah defisit. Inovasi dalam mencari sumber pendapatan baru dan pengendalian belanja menjadi prioritas,” ujarnya.

Baca Juga :  Pemkot Denpasar Kembali Gelar Pasar Murah Jaga Stabilitas Inflasi Daerah, Sasar Wilayah Desa Tegal Harum

Penjabat Gubernur juga membahas usulan peningkatan pungutan wisatawan asing, yang akan dikaji secara komprehensif untuk menghindari dampak kontraproduktif terhadap sektor pariwisata. Selain itu, ia menyatakan pentingnya diversifikasi pendapatan daerah melalui pengembangan sektor pertanian, perikanan, dan industri kreatif.

Dalam penjelasannya mengenai Raperda RPJPD Provinsi Bali Tahun 2025-2045, Sang Made Mahendra Jaya menegaskan bahwa penyusunan dokumen ini telah memperhatikan dasar hukum dan arahan dari Inmendagri Nomor 1 Tahun 2024 serta Surat Edaran Bersama (SEB) Mendagri dan Bappenas. Ia menyatakan kesediaan untuk menambahkan frase ‘Semesta Berencana’ pada judul Raperda sesuai usulan dewan.

Baca Juga :  Pemkot Denpasar Komitmen Urai Kemacetan, Siagakan Petugas Dishub di Persimpangan Krodit

“RPJPD ini mengusung visi ‘Bali Maju, Hijau, Tangguh, Sejahtera, dan Berkelanjutan, dengan Tetap Berpijak pada Budaya Lokal Bali,’ yang merupakan kristalisasi dari Visi Indonesia Emas Tahun 2045 dan kearifan lokal Bali Sad Kerthi. Penyusunan RPJPD ini juga telah mencakup isu-isu strategis seperti pariwisata berkualitas, pangan, permukiman, keseimbangan pembangunan, dan pengelolaan lingkungan,” tambahnya.

Rapat paripurna ini menunjukkan komitmen DPRD Bali dan Pemerintah Provinsi Bali dalam menjaga transparansi, akuntabilitas, dan pelestarian budaya serta lingkungan demi kesejahteraan masyarakat Bali. (ads/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News