DPRD Provinsi Bali
DPRD Provinsi Bali Gelar Rapat Paripurna ke-10 Bahas Dua Ranperda Penting. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – DPRD Provinsi Bali menyelenggarakan rapat paripurna ke-10 masa persidangan II tahun sidang 2024 pada Rabu (19/6/2024).

Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Bali, I Nyoman Sugawa Korry ini mengagendakan penjelasan Gubernur terhadap dua rancangan peraturan daerah (ranperda) yaitu Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali tahun anggaran 2023 dan Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Bali Tahun 2025-2045.

Acara tersebut dihadiri oleh Pj. Gubernur Bali, SM Mahendra Jaya, Wakil Ketua DPRD Bali lainnya Cok Asmara Putra dan Nyoman Suyasa, anggota DPRD Bali, Sekretaris Dewan Gede Indra Dewa Putra, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Bali, tim ahli DPRD, serta ratusan undangan lainnya.

Setelah rapat dibuka oleh Nyoman Sugawa Korry, Pj. Gubernur Mahendra Jaya menyampaikan penjelasan terkait dua ranperda tersebut. Dalam paparannya, Mahendra Jaya menyebutkan bahwa Bali berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Bali Tahun Anggaran 2023.

Baca Juga :  Ikuti Ajang Putri Pariwisata Indonesia 2024, Wawali Arya Wibawa Beri Dukungan Kepada Pradnyaniswari

“Kita bersyukur, berkat kerja keras, kerjasama, dan dukungan semua pihak, Bali berhasil meraih opini WTP, 11 kali secara berturut-turut,” ujarnya, sambil menyampaikan terima kasih kepada seluruh jajaran legislatif yang turut mendukung pencapaian ini.

Terkait Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2023, Pj. Gubernur menjelaskan bahwa pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp7,24 triliun lebih, dengan realisasi mencapai Rp6,77 triliun lebih atau 93,45%. Sementara itu, belanja daerah dianggarkan Rp7,93 triliun lebih dengan realisasi mencapai Rp6,60 triliun lebih atau 83,29%, menghasilkan sisa lebih pembiayaan anggaran (silpa) sebesar Rp171,48 miliar lebih.

Mahendra Jaya juga memaparkan neraca Pemprov Bali yang menyajikan informasi mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas hingga akhir tahun anggaran 2023. Laporan arus kas dan perubahan ekuitas turut disampaikan dalam sidang tersebut.

Dalam penjelasan mengenai Ranperda RPJPD Provinsi Bali Tahun 2025-2045, Mahendra Jaya menyatakan bahwa RPJPD adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 20 tahun, yang berisi visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan daerah jangka panjang. Dokumen ini disusun berdasarkan RPJPN dan RTRW, serta menjadi pedoman bagi penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).

Mahendra Jaya menegaskan bahwa penyusunan RPJPD Tahun 2025-2045 harus selaras dengan RPJPN Tahun 2025-2045, sesuai dengan Inmendagri No. 1 Tahun 2024 dan Surat Edaran Bersama Mendagri dan Menteri PPN/Kepala Bappenas RI No. 600.1/176/SJ dan No. 1 Tahun 2024. Penyusunan RPJPD ini juga mempertimbangkan dokumen sektoral lainnya seperti Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang Haluan Pembangunan Bali Masa Depan dan Peta Jalan Transformasi Ekonomi Kerthi Bali.

Baca Juga :  Sekda Alit Wiradana Buka Pesamuhan Alit Ke-5 PHDI Kecamatan se-Kota Denpasar, Wujudkan Optimalisasi Pelayanan Umat Hindu

RPJPD Provinsi Bali Tahun 2025-2045 mengusung visi ‘Bali Dwipa Jaya: Bali Maju, Hijau, Tangguh, Sejahtera, dan Berkelanjutan, dengan Tetap Berpijak Pada Budaya Lokal Bali’, yang selaras dengan visi RPJPN ‘Menuju Indonesia Emas 2045, Negara Nusantara Berdaulat, Maju, dan Berkelanjutan’. Visi ini diterjemahkan ke dalam 5 sasaran visi, 8 misi pembangunan daerah, 17 arah pembangunan daerah, dan 45 indikator utama pembangunan yang telah diselaraskan dengan RPJPN Tahun 2025-2045.

Mahendra Jaya menambahkan bahwa RPJPD Provinsi Bali Tahun 2025-2045 akan dipetakan ke dalam 4 masa RPJMD, sehingga akan menjadi pedoman bagi 4 periode jabatan Gubernur Bali berikutnya, tanpa memandang asal partai gubernur tersebut.

Selanjutnya, dua ranperda ini akan mendapat tanggapan fraksi pada Sidang Paripurna DPRD Bali yang dijadwalkan pada Senin (24/6/2024) mendatang. (ads/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News